Dengan dilakukannya penggabungan ini, maka PT Bhanda Ghara Reksa, PT Pertani, dan PT Perikanan Nusantara (Perinus) dinyatakan bangkrut, dan segala hak kewajiban, serta kekayaan masing-masing perusahaan beralih kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), PT Sang Hyang Seri, dan PT Perikanan Indonesia (Perindo).***