“Kewenangan menyelesaikan masalah tidak pernah dilakukan menjadi sebuah indikasi pembiaran. Jika membagi sembako saja bisa dibagikan langsung oleh Presiden, mengapa proses degradasi KPK malah dibiarkan? Tidak bisa seorang presiden lepas tangan begitu saja,” tuturnya heran.
Baginya, presiden merupakan penanggung jawab tertinggi dari kewenangan administrasi negara.
Melihat ucapan Jokowi, Mardani mengatakan justru semua urusan harus datang ke presiden.
Sementara tindak lanjutnya baru diserahkan ke menteri yang bersangkutan.
“Sebenarnya keliru jika seorang presiden mengucapkan kegelisahan karena semua permasalahan mengarah pada dirinya. Memang begitu fungsi serta tugas presiden yang dititipkan oleh masyarakat. Semua persoalan, termasuk mengenai penegakan hukum,” ungkapnya.
Lebih jauh, Mardani mengatakan, terkait dengan kisruh pegawai KPK patut ditandai sebagai hari kelam pemberantasan korupsi di Tanah Air.
Meski begitu, Mardani berharap kepada rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman untuk saat ini.
“Ke mana Presiden Jokowi? agar tegak pemberantasan korupsi yang selama ini sudah harum, kita mesti mengawal pernyataan beliau, rekomendasi Ombudsman sampai Komnas HAM bahwa tes TWK bukanlah satu-satunya alasan pemecatan para pegawai KPK tersebut,” pungkasnya.***