GALAMEDIA - Sejumlah kelonggaran aturan sudah berlaku di masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Cimahi.
Termasuk, diperbolehkan resepsi pernikahan, dengan syarat protokol kesehatan ketat.
"Hajatan sudah diperbolehkan tapi prokes ketat. Kalau dulu hanya akad nikah dihadiri 30 orang, sekarang boleh lah 100-150 orang tapi dibagi jamnya," jelas Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana di Cimahi Technopark, Rabu, 29 September 2021.
"Kita juga pantau melalui satgas kelurahan ke lapangan bagaimana pelaksanaannya, kalau ada pelanggaran prokes bisa kita hentikan. Tempat olahraga juga sudah kita buka," imbuhnya.
Baca Juga: Benfica vs Barcelona: El Barca Hancur Lebur Dipermak Tuan Rumah
Ia pun menegaskan, masyarakat wajib menjalani prokes ketat.
"Saya mohon gunakan masker setiap saat, karena ini bagian dari budaya baru kita. Warga yang belum divaksin agar segera vaksin, itu untuk menopang kekuatan kita bersama," terangnya.***