GALAMEDIA - Empat orang di Indramayu dijadikan tersangka oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Mereka diduga maling uang rakyat sehingga merugikan negara Rp 2 miliar, dalam kasus penataan ruang terbuka hijau (RTH) alun-alun Kabupaten Indramayu.
Dua dari empat tersangka merupakan pejabat di lingkungan Pemkab Indramayu.
Masing-masing S selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu dan BSM, Kabid kawasan Perumahan pada Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu.
Keduanya langsung ditahan oleh pihak Kejati Jabar, Rabu, 29 September 2021.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono menerangkan, selain dua pejabat, penyidik Kejati Jabar juga menetapkan dua orang pihak swasta sebagai tersangka yakni PPP selaku Direktur Utama PT MPG dan N selaku makelar.
"Menahan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi untuk kegiatan pelaksanaan penataan ruang terbuka hijau kawasan Taman Alun-alun Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2019," jelas Riyono di kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Rabu, 29 September 2021.
Dari empat tersangka, ujar Riyono, dua di antaranya yaitu S dan BSM dilakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan sejak pagi tadi.