“Ini wajib untuk menekan laju perkembangan Covid-19,” sambung Imron.
Ia menuturkan, bagi masyarakat yang memang memiliki berbagai macam keperluan ke kantor-kantor kepolisian, bisa diketahui tujuannya.
Kalau hasil scan barcodenya berwarna hijau akan diperbolehkan masuk, dan apabila berwarna kuning atau merah tetapi tujuannya untuk vaksinasi, maka diizinkan juga untuk masuk ke mapolres maupun mapolsek.
“Bagi yang berwarna merah kita sarankan untuk melaksanakan vaksin dulu. Untuk pengaduan atau pelaporan, masyarakat diharapkan sudah memiliki aplikasi PeduliLindungi. Namun, pastinya kita akan lihat dulu kepentingan yang bersangkutan dan dipertimbangkan, jika memang itu bisa dilayani ya kita layani,” kata Imron.
Ia berharap, dengan adanya keharusan scan barcode di lingkungan kepolisian, setidaknya bisa menggugah masyarakat untuk semakin sadar untuk melaksanakan vaksinasi, baik di puskesmas maupun di gerai-gerai vaksinasi.
“Kita terus gelar vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat,” pungkasnya.***