Kesadaran Prokes Meningkat, Pengawasan Tetap Dilakukan

- 5 Oktober 2021, 21:14 WIB
Ilustrasi. Suasana di Trans Studio Mall saat ujicoba pembukaan mall pada masa PPKM  di Jln. Gatot Subroto, Kota Bandung, Rabu, 11 Agustus 2021.
Ilustrasi. Suasana di Trans Studio Mall saat ujicoba pembukaan mall pada masa PPKM di Jln. Gatot Subroto, Kota Bandung, Rabu, 11 Agustus 2021. //Darma Legi/Galamedia/

GALAMEDIA -- Sebuah pernyataan menggembirakan disampaikan Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Idris Kuswandi pada Program Bandung Menjawab di Auditorium Rosada, Balai Kota Bandung, Selasa, 5 Oktober 2021.

Ia menilai, masyarakat sudah dapat berdaptasi dengan protokol kesehatan (prokes) di masa pandemi Covid-19.

Penilaian itu dilontarkan berdasarkan tingkat pelanggaran yang semakin menurun. Diungkapkannya, hasil pengawasan di lapangan, masyarakat sudah memahami 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas. Sehingga pelanggaran perorangan menurun.

Baca Juga: Mustofa Heran Jokowi Makan Sambil Berdiri, Ferdinand Bela Presiden: Atur Saja Cara Makan Mu!

"Data satu bulan terakhir untuk pelanggaran perorangan, 586 orang dilakukan teguran lisan. Sedangkan Pelaku usaha atau badan hukum 17 teguran lisan, penahanan KTP 44 kasus, denda yustisi 34 kasus, jadi sebanyak 95 kasus," katanya.

Kendati demikian, Satpol PP terus melakukan pengawasan dan implementasi Perwal di lapangan. Termasuk sosialisasi memberikan pemahaman dan imbauan ke tempat-tempat tertentu. Hal itu karena masih ditemukan perbedaan persepsi terkait aturan dalam Perwal, seperti kafe dan restoran yang melanggar jam operasional harus tutup pukul 22.00 WIB karena berpikir waktu tersebut merupakan last order.

Baca Juga: SBY Ingin Kembalikan Kejayaan Islam Seperti Milenium Pertama, Demokrat: Keinginan yang Jadi Doa Kita Semua

"Kepada pelaku usaha mohon memiliki persamaan persepsi. Ketentuannya jam 22 itu sudah clear area. Pelanggaran kapasitas pun masih terjadi. Sedangkan untuk perorangan, biasanya masker yang tidak dipakai, padahal dia bawa. Itu bisa dikenakan denda administratif karena mengacu kepada Perda Provinsi," lanjutnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x