Kejagung: Kejahatan Perdagangan Orang Kerap Bersinggungan dengan Pencucian Uang dan Korupsi

- 7 Oktober 2021, 19:16 WIB
Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi saat berbicara dalam rakornas Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Hotel Intercontonental Bandung, Kamis, 7 Oktober 2021./Penkum Kejati Jabar
Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi saat berbicara dalam rakornas Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Hotel Intercontonental Bandung, Kamis, 7 Oktober 2021./Penkum Kejati Jabar /

GALAMEDIA - Praktik penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal hingga tindak pidana penjualan orang (TPPO) masih kerap ditemukan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) bahkan menyebut, praktik kejahatan perdagangan orang itu kerap bersinggungan dengan tindak pidana pencucian uang dan korupsi.

Hal itu disampaikan Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi saat berbicara dalam rakornas Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Hotel Intercontonental Bandung, Kamis, 7 Oktober 2021.

Pria yang pernah menjabat Kepala Kejati Jabar ini menyatakan, ada beragam permasalahan yang kerap dihadapi PMI di luar negeri.

Baca Juga: Kejaksaan Tuai Pujian dari Menpan RB, Cepat Tanggap Soal Reformasi Birokasi hingga Awasi Paham Radikalisme

Mulai dari permasalahan dokumen kelengkapan, biaya penempatan berlebih, overstay, gaji tidak dibayar, penganiayaan, pemerkosaan bahkan terjadi perdagangan orang serta kasus pidana lainnya.

Mayoritas, kata dia, kasus-kasus itu menimpa perempuan PMI. Kondisi itu juga pernah diungkapkan sebelumnya oleh Kepala BP2MI, Benny Rhamdani.

Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi (kiri) dan Kepala BP2MI Benny Rhamdani./Penkum Kejati Jabar
Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi (kiri) dan Kepala BP2MI Benny Rhamdani./Penkum Kejati Jabar

"Kejahatan perdagangan orang kerap dijumpai bersinggungan dengan berbagai tindak pidana lainnya seperti pencucian uang dan korupsi," kata Untung.

Baca Juga: Bandung Darurat Pinjol, DPRD Minta Pemerintah Siapkan Strategi Memutus Rantai Rentenir

Terkait praktik korupsi, lanjut Untung, salah satu contoh yang pernah terjadi yaitu ada perusahaan yang mengirim jumlah PMI secara ilegal dalam jumlah besar yang tanpa diketahui lembaga terkait.

"Dari tindakan korporasi tersebut kemungkinan ada sejumlah pemasukan negara yang hilang. Sehingga pada akhirnya justru menimbulkan potensi kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud didalam UU Tipikor," terang Untung.

Dalam hal itu, lanjut dia, praktik gratifikasi atau suap juga tak bisa dihindari. Peluang praktik ini terjadi di lingkungan PMI terbuka terlebih dalam pelayanan publik.

"Gratifikasi atau suap juga mungkin terjadi dalam pelayanan publik dan dokumen, pengerahan surat izin pengerahan (SIP) dalam perekrutan TKI dan lain sebagainya," ungkap Untung.

"Artinya subjek pelaku tindak pidana yang tidak lagi semata dilakukan oleh individu, melainkan oleh sindikat kejahatan serta korporasi yang terorganisir dan lintas negara (transnational organized crime)," paparnya.

Baca Juga: Fadli Zon Minta Densus 88 Dibubarkan, Ruhut Sitompul Unggah Video Menohok

Dalam praktiknya, lanjut Untung, kejahatan penjualan orang ini banyak dilakukan oleh korporasi. Modus yang digunakan mereka sering seolah-olah membuka jasa penyalur berbentuk CV maupun PT.

Terkait sanksi untuk korporasi, Untung menjelaskan, kewenangannya sudah diberikan secara eksplisit dalam rumusan Undang-Undang No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

UU tersebut telah mengatur mengenai manusia dan korporasi sebagai subjek hukum. UU itu dilahirkan sebagai upaya untuk menanggulangi tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh korporasi.

"Ditempatkanya korporasi dalam subjek hukum tindak pidana human trafficking dapat memberikan harapan serta optimisme bagi upaya pengusutan dan pemberantasan tindak pidana human trafficking," kata Untung.

Untung menyebut jaksa memiliki peran penting dalam penanganan PMI. Salah satunya, jaksa bisa mengajukan tuntutan restitusi korban kasus perdagangan orang.

Baca Juga: Tak Seperti Vaksin Nusantara, BPOM Gerak Cepat Keluarkan EUA Vaksin Baru asal China

Restitusi sendiri merupakan gugatan bersifat perdata. Namun dalam kasus perdagangan orang, ketentuan restitusi ditarik ke dalam ranah hukum pidana.

"Sehingga jaksa selaku penuntut umum dapat mewakili korban mengajukan restitusi," tandasnya.

Sebelumnya, Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, saat ini ada 4,4 juta PMI yang tercatat secara resmi. Tapi ada 4,7 juta, hampir 5 juta tidak tercatat resmi. "Itu mereka 90 persen korban penempatan ilegal," ucap Benny.

Benny turut memotret kondisi PMI ilegal di luar negeri. Dia tak menampik ada beberapa di antara PMI tersebut yang mengalami kendala saat ditempatkan secara ilegal.

Kendala tersebut mulai dari tak diberi upah, sakit, disiksa hingga terparah sampai meninggal dunia. Bahkan dalam 2 tahun terakhir ini, sambung Benny, BP2MI membantu kepulangan 65.734 PMI yang terkendala.

Baca Juga: Ingin Rekrut 25 Ribu Orang, Presiden Jokowi Tetapkan 3.103 Komcad TNI 2021: Jangan Digunakan Sembarangan!

"Ada 981 PMI yang meninggal, kita tangani kepulangan jenazahnya hingga diantar ke keluarga. Dalam dua tahun terakhir, ada 1.316 PMI yang sakit dan kita tangani kepulangannya, penyembuhannya hingga pulang ke kampung halamannya. Dalam dua tahun terakhir, ada 62.488 PMI yang mengalami kendala hukum sehingga harus dideportasi dan kita layani kedatangannya dan kita pastikan tiba dengan selamat di daerah asalnya," terang Benny.

Benny menilai bahwa kasus-kasus ini diindikasi akibat ulah sindikat menempatkan mereka secara ilegal. Dia juga menilai bila praktik tersebut sudah bersifat Extraordinary crime dan bukan hanya sekedar tindak pidana penjualan orang (TPPO) namun tindak pidana lainnya yang disinyalir melibatkan oknum dari berbagai instansi.

Oleh karena itu, kata Benny, perlu penanganan yang komprehensif guna memberantas mafia atau sindikat penempatan PMI secara ilegal.

"Perlu penanganan yang luar biasa, pendekatan yang bersifat multidoors, pengenaan TPPO juga Tindak Pidana Korporasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Harus dicari otak pelaku agar menimbulkan efek jera. Ini adalah Kejahatan yang dilakukan secara sistematis, terorganisir, dan melibatkan banyak pihak," tuturnya.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x