Ribuan Keping e-KTP Kota Cimahi Tiba-tiba Dimusnahkan, Kenapa Ya?

- 13 Oktober 2021, 21:21 WIB
Ribuan keping blanko e-KTP invalid dimusnahkan dengan cara dibakar, di kompleks Perkantoran Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi Jalan Rd. Demang Hardjakusumah, Rabu, 13 Oktober 2021./Laksmi Sri Sundari/Galamedia
Ribuan keping blanko e-KTP invalid dimusnahkan dengan cara dibakar, di kompleks Perkantoran Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi Jalan Rd. Demang Hardjakusumah, Rabu, 13 Oktober 2021./Laksmi Sri Sundari/Galamedia /

"Jadi memang kalau KTP yang invalid kayak gitu ada penggantian, kemudian yang lamanya harus dimusnahkan," tegasnya.

Kepala Bidang (Kabid) Pendataan dan Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Kota Cimahi, Dewi Sulastri menambahkan, pemusnahan e-KTP dengan cara dibakar ini merupakan amanat dari Permendagri Nomor 104 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.

"Jika ada dokumen yang tidak valid yang disebabkan karena gagal encode, rusak, gagal cetak, atau perubahan elemen data, dokumen itu dimusnahkan dengan cara dibakar dan dilengkapi dengan berita acara pemusnahan dokumen tidak valid," jelas Dewi.

Baca Juga: True Grit Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini 13 Oktober 2021: Berikut Sinopsis Menariknya

"Kalau dulu bukan dibakar, tapi dipotong. Sekarang karena ada aturan baru harus dibakar. Mungkin dilihat ada beberapa kejadian mungkin ya kenapa harus dihanguskan," sambungnya.

Dirinya menegaskan, pemusnahan e-KTP yang invalid ini sangat penting untuk melindungi data kependudukan agar tidak disalahgunakan orang yang tidak bertanggungjawab. Apalagi dalam KTP terdapat chip.

Chip e-KTP berfungsi untuk menyimpan data biodata pemilik, tanda tangan, pas foto dan dua data sidik jari.

"Dalam KTP sekarang itu kan ada chip, jadi jangan sampai disalahgunakan. Jadi kalau sudah tidak terpakai harus dimusnahkan," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x