"Jadi memang kalau KTP yang invalid kayak gitu ada penggantian, kemudian yang lamanya harus dimusnahkan," tegasnya.
Kepala Bidang (Kabid) Pendataan dan Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Kota Cimahi, Dewi Sulastri menambahkan, pemusnahan e-KTP dengan cara dibakar ini merupakan amanat dari Permendagri Nomor 104 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.
"Jika ada dokumen yang tidak valid yang disebabkan karena gagal encode, rusak, gagal cetak, atau perubahan elemen data, dokumen itu dimusnahkan dengan cara dibakar dan dilengkapi dengan berita acara pemusnahan dokumen tidak valid," jelas Dewi.
Baca Juga: True Grit Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini 13 Oktober 2021: Berikut Sinopsis Menariknya
"Kalau dulu bukan dibakar, tapi dipotong. Sekarang karena ada aturan baru harus dibakar. Mungkin dilihat ada beberapa kejadian mungkin ya kenapa harus dihanguskan," sambungnya.
Dirinya menegaskan, pemusnahan e-KTP yang invalid ini sangat penting untuk melindungi data kependudukan agar tidak disalahgunakan orang yang tidak bertanggungjawab. Apalagi dalam KTP terdapat chip.
Chip e-KTP berfungsi untuk menyimpan data biodata pemilik, tanda tangan, pas foto dan dua data sidik jari.
"Dalam KTP sekarang itu kan ada chip, jadi jangan sampai disalahgunakan. Jadi kalau sudah tidak terpakai harus dimusnahkan," tandasnya.***