Kasus Melandai, PPKM luar Jawa-Bali Tetap Diperpanjang hingga 8 November 2021

- 18 Oktober 2021, 17:40 WIB
Menko Airlangga Hartarto.
Menko Airlangga Hartarto. /Dok. Kemenko Perekonomian/

GALAMEDIA - Meski kasus Covid-19 terus melandai, pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang penerapan PPKM di luar Jawa-Bali.

Perpanjangan PPKM berlaku untuk tiga minggu ke depan yakni dari 19 Oktober-8 November 2021.

"Perpanjangan PPKM tadi disampaikan kepada Bapak Presiden dan disetujui untuk di luar Jawa diberlakukan 19 Oktober-8 November dalam tiga minggu dengan evaluasi tetap dilakukan setiap minggu berdasarkan level asesmen Kementerian Kesehatan," tutur Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Hal itu disampaikan Airlangga dalam Konferensi Pers Perkembangan PPKM secara daring, Senin, 18 Oktober 2021.

Baca Juga: Waspada! Ada yang Mengaku Suruhan Dedi Mulyadi Minta Uang untuk Konten YouTube

Airlangga yang juga Ketua Komite Penanganan Covid dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) menyampaikan, perkembangan kasus Covid-19 sudah jauh lebih baik .

Persentase kasus aktif 0,5 persen dari total kasus atau berada di bawah rata-rata global sebesar 0,7 persen.

“Reproduction rate Indonesia yang relatif lebih rendah 0,7 , Singapore 1,12 Inggris 1,09 dan 0,85,” jelasnya, dikutip dari Antara.

Airlangga juga menyampaikan rincian evaluasi kasus di luar Jawa-Bali, yakni Sumatera memiliki tingkat kesembuhan mencapai 95 persen dengan fatality rate-nya 3,56 persen.
Perkembangan kasus aktifnya dari 9 Agustus sudah turun 96 persen. Nusa Tenggara recovery rate 97 persen dengan fatality rate 2,34 persen.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x