"Melainkan juga menjadi tempat di mana mahasiswa ditempa untuk bersikap layaknya sebagai warga negara yang memahami bangsanya sendiri,,” ungkapnya.
Akademisi ini menegaskan, pemantapan wawasan kebangsaan tidak hanya sebatas bagaimana setiap warga negara memiliki pengetahuan yang memadai tentang rancang bangun kebangsaan yang terdiri dari Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta Bhinneka Tunggal Ika.
Namun, pemantapan wawasan kebangsaan perlu sampai pada level kesadaran, yaitu kesadaran atas realitas keberagaman bangsa Indonesia yang dibangun di atas empat konsensus kebangsaan dan kenegaraan sebagai penopang eksistensinya.
"Baik atau tidaknya wawasan kebangsaan akan bergantung pada tingkat pengetahuan dan kesadaran seorang warga negara itu sendiri," ucapnya lagi.
Sebagai informasi, Indonesia Corruption Watch (ICW) sempat merilis Laporan Tren Penindakan Kasus Korupsi Semester 1 2021.
Berdasarkan data yang dikumpulkan ICW, jumlah penindakan kasus korupsi selama enam bulan awal tahun 2021 mencapai 209 kasus. Jumlah itu naik dibanding periode yang sama di tahun sebelumnya sebesar, yakni 169 kasus.
Baca Juga: Plafon di Tiga Ruang Kelas SDN Kresna Runtuh Sejak Juni 2021 Hingga Kini Belum Diperbaiki
ICW juga menyebut nilai kerugian negara akibat korupsi ikut meningkat. Pada semester 1 2020, nilai kerugian negara dari kasus korupsi sebesar Rp 18,173 triliun, kemudian di semester 1 2021 nilainya mencapai Rp 26,83 triliun.***