TOK! Hasil Tes PCR Jadi Syarat Penumpang Terbang, Gus Umar: Kenapa PCR, Kan Sudah Divaksin 2 kali?

- 23 Oktober 2021, 11:38 WIB
Cuitan Gus Umar soal wajibnya tes PCR bagi pelaku perjalanan udara.
Cuitan Gus Umar soal wajibnya tes PCR bagi pelaku perjalanan udara. /Twitter @UmarHasibuan75

Baca Juga: Heboh, Tagar 'Kapan Jokowi Lengser' Trending di Twitter, Akademisi: Dibalas Buzzer 'Prestasi Jokowi Mendunia'

“Menggunakan hasil tes PCR tentunya memiliki akurasi yang lebih tinggi daripada rapid test antigen,” ujar Prof. Wiku.

Tak berhenti disitu, Prof Wiku mengatakan bahwa tes PCR digunakan pada perjalanan udara sebab kini sudah tidak diaplikasikan lagi terkait pembatas jarak antartempat duduk (seat distancing) dengan kapasitas penuh.

Pengaplikasian tes PCR ini disebut Prof. Wiku merupakan bagian dari uji coba pelonggaran pergerakan agar pemulihan ekonomi bisa dilaksanakan di tengah kasus yang bisa dikontrol.

“PCR sebagai metode testing good standard dan lebih sensitif daripada rapid antigen dalam menjaring kasus positif,” tuturnya.

Selain memperlihatkan surat keterangan negatif PCR, para pelaku perjalanan udara di Pulau Jawa-Bali termasuk daerah PPKM level 3 dan 4 juga disebut Prof Wiku harus memperlihatkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.

Baca Juga: Dituding Suka Mabok, Dugem Hingga Sering Main Perempuan Saat Masa Kuliah, Agensi Kim Seon Ho Buka Suara

“Untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan dua dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif PCR,” tuturnya.

Adapun keputusan mengenai aturan pelaku perjalanan orang dalam negeri ini dilakukan dengan mengacu pada pertimbangan lintas sektor dan sudah termaktub dalam Surat Edaran Satgas Nomor 21 Tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 dan 54 Tahun 2021, dan Surat Edaran Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021.***

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah