Dalam pernyataan terpisah Rizal lantas menyatakan menarik pujiannya kepada MK karena dinilainya hanya 'gombal'.
"MK Gombal: Maaf sata cabut pujian saya thd MK," tegasnya.
Dia menegaskan bahwa substansi yang diputus MK itu sama saja dengan yang sebelumnya sehingga selama berlandaskan itikad baik, pemerintah tak bisa disentuh UU Tipikor.
"Apa yang diputus MK itu, ternyata sama saja substansinya. Krn sepanjang dilandasi itikad baik, maka tidak bisa dikenakan UU TIPIKOR dan Korupsi," kata mantan Menko Kemaritiman itu.
Baca Juga: Kapolri Keluarkan Peringatan Tegas, Puan Maharani: Polisi Harus Berhati-hati
Padahal kata dia, korupsi tidak cukup dilihat hanya adanya itikad baik melainkan adanya unsur kerugian negara.
"Korupsi bukan dilihat dari itikad baik, melainkan adanya apakah ada unsur kerugian negara," pungkasnya.***