Kurangi Mobilitas, Pemkot Bandung Perketat Izin Cuti ASN

- 2 November 2021, 19:01 WIB
Wali Kota Bandung Oded M Danial./Humas Pemkot Bandung
Wali Kota Bandung Oded M Danial./Humas Pemkot Bandung /

GALAMEDIA - Pemerintah Kota Bandung bakal memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), terutama menjelang akhir tahun.

Menurut Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, pengetatan tersebut merupakan bagian dari antisipasi gelombang ketiga penyebaran Covid-19.

"Kalau urusan PPKM, tanpa pusat memperketat pun, kita harus hati-hati dan waspada," kata Oded di Balai Kota Bandung, Selasa, 2 November 2021.

Baca Juga: TERANCAM Banjir Bandang, Kota Bandung WASPADA Sudah Diterjang Longsor, Sejumlah Rumah di Dago Rusak

Dikatakan Mang Oded, salah satu upaya pengetatan itu adalah penerapan aturan cuti bagi para aparatur sipil negara (ASN). Hal itu dilakukan untuk meminimalisasi mobilitas masyarakat saat libur akhir tahun.

Dikatakannya, ASN yang diizinkan cuti apabila ada kepentingan mendesak seperti sakit, berkabung, melahirkan, dan karena alasan penting lainnya.

Oded menambahkan, rencana pengetatan PPKM itu bakal dibahas pada rapat terbatas, Jumat, 5 November mendatang.

Pengetatan juga tidak terlepas dari kembali meningkatnya kasus aktif Covid-19 di Kota Bandung.

Baca Juga: Ikuti Perintah Kapolri, Kapolda Jatim Tak Segan Pecat Anggotanya yang Melanggar! Kapolres Nganjuk Dicopot

Salah satunya kenaikan tersebut disebabkan oleh adanya ratusan kasus COVID-19 dari tes acak yang dilakukan di sejumlah sekolah yang menggelar pembelajaran tatap muka (PTM).

Pada Senin, 25 Oktober 2021, kasus aktif COVID-19 ada sebanyak 149 orang. Lalu sepekan setelahnya pada Senin 1 November 2021, kasus aktif COVID-19 meningkat dua kali lipat lebih menjadi sebanyak 391 orang.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x