Firli Bahuri Desak Pejabat Untuk Lapor Harta Kekayaan, ICW Heran: Ketua KPK Juga Tidak Patuh

- 14 November 2021, 20:25 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri/ YouTube/KPK RI
Ketua KPK, Firli Bahuri/ YouTube/KPK RI /

GALAMEDIA – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengaku terkejut mendengar pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri terkait kepatuhan pejabat menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan, kekagetan ini muncul lantaran Firli sendiri tidak patuh dalam menyampaikan harta kekayaannya.

Baca Juga: Ciri-Ciri Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Diungkap, Ahli Tarot Denny Darko Keluarkan Ultimatum

“ICW cukup kaget mendengar Ketua KPK Firli Bahuri mengomentari tentang kepatuhan penyelenggara negara dalam melaporkan LHKPN kepada KPK beberapa waktu lalu sebab sepanjang pengetahuan kami, Firli tidak patuh terhadap hal tersebut,” ujarnya pada wartawan, Minggu, 14 November 2021.

Kurnia kemudian membeberkan bahwa Firli tidak melaporkan harta kekayaannya saat mengakhiri masa jabatan sebagai Kapolda Nusa Tenggara Barat dan mengawali jabatannya sebagai Kapolda Sumatera Selatan.

Tak berhenti sampai di situ, Firli juga tidak melaporkan harta kekayaan saat dia mengakhiri jabatan sebagai Kapolda Sumatera Selatan.

Baca Juga: Rektor UMJ: Kok Seolah Permendikbud Sudah Seperti Kitab Suci, yang Tolak Disebut Penjahat Kelamin

Sehingga ICW menilai bahwa pernyataan Firli bertolak belakang dengan perilakunya sendiri.

“Jadi bagi ICW, pernyataan Firli terkait kepatuhan LHKPN itu bertolak belakang dengan perilakunya sendiri,” ungkap Kurnia.

Sebelumnya, Firli mendesak pemerintah dan DPR RI untuk membuat aturan tegas bahkan pemberian sanksi bagi pejabat yang telah menyampaikan LHKPN.

Firli menuturkan, hal ini bisa dilakukan dengan merevisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.

Baca Juga: Tolak Keras Pernyataan Refly Harun Soal Reuni 212, Ferdinand Hutahaean: Jangan Mengotori Indonesia Kami!

“Kita mendesak DPR RI dan pemerintah menggodok aturan sanksi yang dapat memaksa penyelenggara negara patuh melaporkan kekayaan,” tegas Firli dalam keterangan tertulis dilansir Galamedia Minggu, 14 November 2021.

“Sudah saatnya pula menghadirkan aturan pembuktian terbalik bagi penyelenggara negara,” imbuhnya.

Menurut Firli, ketidakpatuhan melaporkan harta kekayaan untuk pejabat merupakan salah satu mental korup yang harus segera dikikis.

Baca Juga: Ngabalin Sebut Erick Thohir Jalani Misi Kenabian, Tokoh NU: Ini Orang yang Dimaksud di QS Al Baqarah Ayat 41

“Ketidakpatuhan melaporkan harta kekayaan bagi pejabat publik merupakan salah satu mental korup yang harus dikikis,” sambungnya. ***

Editor: Muhammad Ibrahim

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x