Apresiasi Pekerja Seni Bandung, RS Hermina Arcamanik Berikan Perlindungan Sosial

- 27 November 2021, 14:26 WIB
Ilustrasi seseorang sedang mempersiapkan peralatannya untuk memulai pekerjaannya.
Ilustrasi seseorang sedang mempersiapkan peralatannya untuk memulai pekerjaannya. /

" Ya, tidak ada batasan biaya perawatan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja. Tatkala, ketika di rawat di Rumah Sakit, semua biaya akan ditanggung keseluruhan hingga peserta pulih dan normal seperti sediakala," ujar Erni

Selain itu, kata Erni, para pekerja seni ini akan diberikan santunan upah sementara selama mereka dinyatakan tidak dapat bekerja dalam waktu tertentu karena proses pemulihan.

Baca Juga: Pulihkan Ekonomi Setelah Pandemi, MBN Bawa Semangat Sinergi dan Kolaborasi Bisnis Riil

Bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan sementara tidak mampu bekerja, akan mendapatkan manfaat bantuan uang tunai sebesar gaji yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebesar 100 persen maksimal selama satu tahun.

Manfaat lain, pasalnya, yakni biaya transportasi jika mereka mengalami kecelakaan kerja, di mana penggantian biaya transportasi darat adalah sebesar maksimal Rp5 juta, transportasi laut Rp2 juta, dan transportasi udara Rp10 juta.

“Bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan bantuan biaya penunjang diagnostik. Tentunya juga biaya alat bantu dengar, biaya kacamata, dan biaya homecare dengan maksimum manfaat hingga Rp20 juta dari BPJS Ketenagakerjaan,” papar Erni.

Erni menambahkan, jika terjadi kematian, ahli waris akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp20 juta. Biaya pemakaman Rp10 juta, santunan berkala Rp12 juta dengan total santunan sebesar Rp42 juta.

Dengan adanya perlindungan sosial terhadap pekerja seni ini, mereka menjadi lebih tenang dalam melakukan pekerjaannya, yang pada gilirannya akan meningkatkan produktivitas kerjanya.

“Kami mengucapkan banyak terima kasih pada RS Hermina Arcamanik yang telah mengucurkan CSR nya, untuk GN Lingkaran. Tentunya, kami juga berharap perusahaan-perusahaan lain di Kota Bandung dapat berpartisipasi aktif menyisihkan dana CSR untuk perlindungan para pekerja yang rentan, seperti pekerja seni di Kota Bandung ini,” tutup Erni.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x