8 Bulan Terakhir Kejari Bandung Penjarakan Ratusan Pelaku Kasus Narkotika, Barang Bukti Langsung Dimusnahkan

- 29 November 2021, 12:32 WIB
Pemusnahan barang bukti perkara pidana umum, di halaman kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Senin, 29 November 2021./Lucky M Lukman/Galamedia
Pemusnahan barang bukti perkara pidana umum, di halaman kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Senin, 29 November 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

GALAMEDIA - Dalam 8 bulan terakhir, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menjebloskan ratusan pelaku kasus narkotika ke penjara.

Selama periode bulan April hingga November 2021, Kejari Bandung menangani sebanyak 143 perkara narkotika.

Perkara narkotika menjadi yang paling banyak dari 265 total perkara pidana umum yang ditangani Kejari Bandung.

Baca Juga: Izinkan Reuni 212 dengan Syarat, Guntur Romli: Kalau Digelar di Rumah Anies Baswedan Ya Silakan Saja

"Dari 265 (perkara pidana umum), sebanyak 143 (perkara) ini narkotika," kata ujar Kepala Kejari Bandung Iwa Suwia Pribawa, di kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Senin, 29 November 2021.

"Kondisi ini menjadi hal yang mengkhawatirkan. Berarti hampir 60 persen tindak pidana narkotika dan psikotropika," tambah Iwa.

Disebutkan Iwa, dari ratusan perkara narkotika yang ditangani, jumlah tersangka pun mencapai ratusan.

Pemusnahan barang bukti perkara pidana umum, di halaman kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Senin, 29 November 2021./Lucky M Lukman/Galamedia
Pemusnahan barang bukti perkara pidana umum, di halaman kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Senin, 29 November 2021./Lucky M Lukman/Galamedia

Ia mengasumsikannya dari jumlah perkara yang ditangani.

Baca Juga: Ketika Rasa Sakit Menghampiri, Langkah Ini yang Harus Dilakukan Menurut Ajaran Agama Islam, Subhanallah....

"Kalau minimal dalam satu perkara satu tersangka saja, itu berarti sudah ada 143 orang pelaku," ungkapnya.

Sepanjang periode 8 bulan terakhir ini, lanjut Iwa, seluruh perkara baik narkotika maupun perkara lain tersebut sudah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sehingga, merujuk pada keputusan pengadilan, Kejari Bandung melakukan pemusnahan barang bukti.

Pemusnahan dilakukan di halaman Kejari Bandung. Narkotika, total barang bukti ada 1,8 kilogram ganja, kemudian 19 kilogram sabu-sabh, 78 gram tembakau sintetis atau tembakau gorila dan 323 obat terlarang atau psikotropika.

Baca Juga: Lagu Meant 2 Be, Kolaborasi Shakira Jasmine dan Nuca, Ini Lirik Lengkapnya

Barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan cairan khusus.

Selain narkotika, Kejari Bandung juga memusnahkan barang bukti dari perkara lain seperti ponsel, kosmetik, hingga senjata tajam yang digunakan untuk melakukan kejahatan.

Tak cuma dari perkara pidana umum, Kejari Bandung juga memusnahkan barang bukti dari perkara pidana khusus.

Sejumlah barang bukti dimusnahkan, mulai dari rokok tanpa cukai, ponsel hingga kartu ATM.

"Kami melaksanakan pemusnahan terhadap barang bukti yang perkaranya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," tandas Iwa.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x