Covid-19 di Indonesia kini kian melandai namun pemerintah tetap mengingatkan agar tak abai dalam melaksanakan protokol kesehatan.
Pemerintah Indonesia kini memperketat perjalanan internasional bagi WNA dari dan ke negara yang terpapar varian virus baru bernama Omicron.
Namun berdasarkan informasi terbaru, satgas Covid-19 mengatakan bahwa WNI yang berasal dari negara transmisi Omicron diperbolehkan masuk dengan syarat melakukan karantina lebih lama yakni 14 hari.***