Polres Garut Selidiki Adanya Dugaan Alih Fungsi Lahan di Kawasan Gunung Papandayan

- 7 Desember 2021, 21:24 WIB
Kepala Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah V, Dody Arisandi, bersama Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi, menunjukan bukti adanya  alih fungsi lahan suaka alam di kawasan Gunung Papandayan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Garut, Selasa 7 Desember 2021./Agus Somantri/Galamedia
Kepala Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah V, Dody Arisandi, bersama Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi, menunjukan bukti adanya alih fungsi lahan suaka alam di kawasan Gunung Papandayan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Garut, Selasa 7 Desember 2021./Agus Somantri/Galamedia /

GALAMEDIA - Kepolisian Resor (Polres) Garut tengah menyelidiki adanya dugaan alih fungsi lahan yang masuk kawasan suaka alam di wilayah Gunung Papandayan.

Alih fungsi lahan di kawasan tersebut juga ditenggarai sebagai salah satu penyebab terjadinya bencana banjir bandang yang menerjang Kecamatan Sukaresmi beberapa waktu lalu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Garut, AKP Dede Sopandi mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari Kantor Seksi Konservasi Wilayah V BKSDA Jawa Barat yang membawahi wilayah Garut, terkait alih fungsi lahan yang terjadi di wilayah Gunung Papandayan.

Baca Juga: Diobral, Tiket Pesawat Jakarta-Labuan Bajo Cuma Rp 1 Jutaan! Buruan Kunjungi Senayan City atau Web Resminya

Menindak lanjuti laporan tersebut, terangnya, pihaknya pun akan segera melakukan penyelidikan.

"Kami berusaha semaksimal mungkin melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan suatu tindak pidana mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas suaka alam serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli yang mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam," ujarnya di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Selasa 7 Desember 2021.

Menurut Dede, jika hasil penyelidikan dan penyidikan membuktikan adanya pelanggaran, maka pelaku diancam hukuman 10 tahun penjara karena melanggar pasal 19 unto pasal 40 Undang-undang RI nomor 05 tahun 1990 tentang Konservatif Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

"Ancaman hukumannya adalah 10 tahun penjara," ucapnya.

Baca Juga: Kaesang Borong Saham Rp92,2 miliar Dikomentari Aktivis, Rizal Ramli: Kepo Kali Tuh Aktivis ProDem?

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x