Polres Garut Selidiki Adanya Dugaan Alih Fungsi Lahan di Kawasan Gunung Papandayan

- 7 Desember 2021, 21:24 WIB
Kepala Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah V, Dody Arisandi, bersama Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi, menunjukan bukti adanya  alih fungsi lahan suaka alam di kawasan Gunung Papandayan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Garut, Selasa 7 Desember 2021./Agus Somantri/Galamedia
Kepala Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah V, Dody Arisandi, bersama Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi, menunjukan bukti adanya alih fungsi lahan suaka alam di kawasan Gunung Papandayan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Garut, Selasa 7 Desember 2021./Agus Somantri/Galamedia /

Sudah Sejak Lama
Sementara itu, Kepala Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah V, Dody Arisandi, membenarkan jika pihaknya telah membuat laporan ke Satreskrim Polres Garut terkait adanya kerusakan lahan suaka alam di Kawasan Gunung Papandayan tersebut.

Menurut Dody, dari hasil temuan di lapangan, pihaknya menemukan sekitar 3 hektare lahan yang kini sudah beralih fungsi menjadi lahan pertanian, tepatnya di kawasan Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Garut.

Ia pun menegaskan, pembukaan lahan pertanian di kawasan itu jelas sudah menyalahi aturan mengingat lahan tersebut merupakan kawasan suaka alam yang dilindungi.

"Tentu (alih fungsi lahan) ini sangat berdampak terhadap kerusakan alam. Bahkan hal ini juga telah berkontribusi atas terjadinya bencana alam belum lama ini," katanya.

Baca Juga: Terbukti Transparan, PDIP Jabar Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2021

Dody menuturkan, pihaknya menemukan adanya tanah yang tergerus di kawasan alih fungsi lahan tersebut yang juga mengalir ke salah satu sungai yang menuju Desa Sukalilah, Kecamatan Sukaresmi.

Pihaknya pun menduga, kondisi tersebut merupakan salah satu penyebab terjadinya bencana banjir bandang yang telah menimbulkan kerusakan cukup parah di Desa Sukalilah, Kecamatan Sukaresmi beberapa waktu lalu.

Dody berharap, dengan dilakukannya laporan ini ada tindaklanjut ke arah penyidikan dan penegakan hukum sebagai efek jera bagi pelaku. Selain juga sebagai contoh bagi warga lainnya agar jangan coba-coba melakukan alih fungsi lahan.

Dody menambahkan, sebenarnya kegiatan ilegal alih fungsi lahan di wilayah Gunung Papandayan ini sudah terjadi sejak lama, tepatnya sejak tahun 2019 lalu.

Menurutnya, hal tersebut diketahui ketika pihaknya menggelar razia.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah