Kementerian PPPA Kecam Tindakan Guru yang Perkosa 12 Santriwati: Kebiri Saja Tidak Cukup!

- 9 Desember 2021, 17:55 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. Guru perkosa santriwati di Bandung hasilkan sembilan bayi.
Ilustrasi pemerkosaan. Guru perkosa santriwati di Bandung hasilkan sembilan bayi. /Pixabay/ninocare

GALAMEDIA - Kasus pemerkosaan yang dilakukan guru pesantren kepada belasan santriwati di Bandung menyita perhatian masyarakat Indonesia.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pun turut mengecam tindakan guru yang memperkosa 12 santriwati tersebut.

Tak hanya memperkosa, guru pemerkosa tersebut bahkan tega mengeksploitasi anak yang dilahirkan korban untuk meminta sumbangan.

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar menilai pria yang berinisial HW (36) ini tidak cukup hanya diberi hukuman kebiri.

Menurut Nahar, hukuman kebiri bisa dikenakan dalam kasus pemerkosaan yang dilakukan terhadap belasan santriwatinya.

Baca Juga: ICW Sebut Jokowi Gagal Jadi Panglima Besar Dalam Pemberantasan Korupsi: Ada 3 Indikator Kegagalan

Tak hanya itu, menurut Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA itu mengatakan bahwa pelaku juga harus dijerat pasal mengenai eksploitasi anak.

"Kebiri hanya untuk kasus persetubuhannya. Kasus ini juga bisa diancam hukuman karena mengeksploitasi anak sesuai Pasal 76i juncto Pasal 88 UU 35 Tahun 2014," ungkap Nahar dalam pernyataannya pada Kamis, 9 Desember 2021.

Nahar pun meminta agar HW dihukum seberat-beratnya, baik dalam kasus pemerkosaan maupun kasus eksploitasi anak.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x