Bukan kali ini saja MS Kaban mengkritik Jokowi. Eks Menteri Kehutanan ini juga pernah membandingkan kasus Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan keputusan Jokowi.
“Pemerintah Jkwi bersama DPRRI membuat UU cipta kerja bertentangan dengan UUD45 kok gak ada sangsi,” tuturnya pada Selasa, 7 Desember 2021.
Dalam cuitannya itu, MS Kaban meminta agar pihak terkait membebaskan HRS tanpa syarat.
Baca Juga: Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 18 Desember 2021: Antam dan UBS Melonjak Naik
“HAbib Rizieq Shihab hanya langgar prokes dan kerumunan sdh byar denda tetap di penjara,inikah keadilan? BEBASKAN HRS tanpa syarat,” tandasnya.
Selain itu, MS Kaban juga sempat meminta Jokowi mundur lagi pada Sabtu, 27 November 2021 melalui cuitannya.
Menurutnya, Jokowi pantas mundur karena telah mengeluarkan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang dinyatakan inkonstitutional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, itu juga menilai bahwa Jokowi dan parpol pendukungnya semestinya mendapatkan sanksi atas UU Ciptaker tersebut.
“Masih adakah wibawa pemerintah Pres Jkwi pasca keputusan MK tentang UU ciptaker alias omnibus law dinyatakan bertentangan dgn UUD45.Presiden bersm Parlemen ( parpol pendukung Presiden) langgar UUD45 tidak ada sangsi?.Preseden buruk NKRI..Logika waras jika against UUD45 ya mundur,” cuitnya. ***