Masih Ada Tunggakan Perkara Tipidsus, Inilah Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Sumedang

- 27 Desember 2021, 18:25 WIB
Kejaksaan Negeri Sumedang merilis capaian kinerja 2021.Ade Hadeli/Galamedia//
Kejaksaan Negeri Sumedang merilis capaian kinerja 2021.Ade Hadeli/Galamedia// /

GALAMEDIA - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, Nurmayani SH, MH merilis capaian kinerja sepanjang Tahun 2021, Senin 27 Desember 2021.

Selain soal penyerapan anggaran, ratusan perkara yang sudah dan tengah dilaksanakan, dimasing-masing Seksi (Pidana Khusus, Intel, Perdata dan Tata Usaha Negara serta Pidana Umum), dipaparkan di hadapan wartawan dari beberapa media, yang rutin melakukan peliputan di Kantor Kejaksaan tersebut.

Dari ratusan perkara yang ditangani, kasus pencurian dan penipuan sepanjang 2021, trendnya cukup tinggi.

"Sepanjang 2021, perkara tindak pidana umum yang ditangani ada 270 perkara. Dari jumlah tersebut, sebanyak 233 telah dieksekusi. 4 perkara banding. 2 perkara kasasi, 2 perkara diversi dan sisanya masih dalam proses penanganan, baik pra penuntutan maupun penuntutan. Dan dari ratusan perkara yang kami tangani, kasus pencurian dan penipuan trendanya cukup tinggi dengan 89 kasus, dibanding perkara lainnya (kasus narkotika, penganiayaan, pengeroyokan), " kata Nurmayani.

Baca Juga: Heboh! Terdakwa Penghina Nabi Muhammad SAW Dikabarkan Kritis Usai Pingsan Saat Jalani Sidang

Sambung dia, meski tidak signifikan, memang ada trend kenaikan penangan perkara di Kejari Sumedang selama 2021, dibanding tahun sebelumnya.

Disamping itu, pihaknya juga sudah menangani perkara tilang yang dilaksanakan dengan APC (Acara Pemeriksaan Cepat) dengan 8.189 perkara. "Dari perkara sebanyak itu, 5.477 perkara sudah tuntas. Dan diperoleh denda sebesar Rp 453.851.000, yang telah disetorkan ke kas negara, sebagai perolehan negara bukan pajak,” ujarnya.

Pada 2021 juga, pihaknyai, telah menangani perkara yang menarik perhatian publik. Yaitu perkara emak-emak memotong bendera merah putih dengan gunting, yang sempat viral di media sosial, serta perkara pembunuhan gank motor.

Sedangkan untuk tindak pidana khusus, selama 2021, telah melakukan penyelidikan sebanyak 4 perkara, penyidikan 2 perkara dan penuntutan 3 perkara. Selain juga, dipastikan masih ada kasus tindak pidana khusus yang yang tengah digarap.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah