Herry Wirawan Akui Khilaf Lakukan Pemerkosaan Terhadap Belasan Santriwati, Netizen RI Desak Hukuman Kebiri

- 5 Januari 2022, 17:27 WIB
Foto Herry Wirawan yang mendekam di Rutan Bandung.
Foto Herry Wirawan yang mendekam di Rutan Bandung. /yedi supriadi

GALAMEDIA - Beberapa waktu yang lalu nama Herry Wirawan sempat menjadi perbincangan publik, lantaran aksi bejatnya melakukan pemerkosaan terhadap belasan santriwati di Kota Bandung.

Atas aksi bejatnya tersebut, Herry Wirawan mengaku khilaf telah melakukan tindakan tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil, mengungkapkan bahwa Herry Wirawan mengakui perbuatannya itu saat menjalani sidang agenda pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Selasa, 4 Januari 2022.

Baca Juga: NU Bersyukur Ferdinand Hutahaean Dilaporkan Atas Dugaan Ujaran Kebenciaan: Akhirnya Ada yang Laporkan!

Tak hanya mengaku khilaf atas seluruh perbuatannya, Herry Wirawan juga menyampaikan permohonan maaf di hadapan majelis hakim.

"Terdakwa HW mengakui seluruh perbuatannya, dia mengakui perbuatannya dan seluruh apa yang didakwakan itu dibenarkan oleh terdakwa HW," kata Dodi Gazali.

Mengetahui pengakukan khilaf Herry Wirawan tersebut lantas turut ditanggapi oleh Wakil Ketua MPRI RI, Hidayat Nur Wahid (HNW).

Melalui akun Twitter pribadinya @hnurwahid, Wakil Ketua MPR RI tersebut menilai bahwa aksi Herry Wirawan bukan khilaf, tetapi merupakan kejahatan kemanusiaan, kemunkaran keji, melanggar hukum negara dan hukum agama.

Lebih jauh, Hidayat Nur Wahid menegaskan bahwa Herry Wirawan layak diberikan sanksi terberat, dan para korban juga harus dibela.

Baca Juga: Syahrial Nasution Akan Apresiasi Kapolri Jika Kasus Ferdinand Hutahaean Diproses: Listyo Tentu Tidak Nyaman

"Herry Wirawan Setelah Ber-belit2 Ngaku Khilaf Perkosa 13 Santriwati Hingga Hamil-Melahirkan.Itu Bukan Khilaf, Tapi Kejahatan Kemanusiaan, Kemunkaran Keji," ujarnya dilansir Galamedia dari akun Twitter @hnurwahid pada Rabu, 5 Januari 2022.

"Melanggar Hukum Negara&Hukum Agama. Layak Diberikan Sangsi Terberat. Tapi Korban2nya Harus Jg Dibela," sambungnya.

Unggahan HNW tersebut lantas dibanjiri beragam komentar dari netizen.

Rupanya, banyak dari mereka yang menginginkan hukam kebiri hingga hukuman mati pada pelaku seperti Herry Wirawan.

"Khilaf ko smpe berkali kali, hukum mati aja si. jahanam bgt, prmpuan lg pms masi di perlakuin bgtu," ucap akun @megayuli203.

"Hukum mati wajib si, harus nya dpr bikin UU untuk pelaku Pemerkosaan yang berkali-kali di hukum mati," ujar akun @EtaramaB.

Baca Juga: Bicara Soal Proses Hukum Habib Bahar bin Smith, Polda Jabar: Bisa Dibilang Semua Normal

"Kebiri saja sdh Kyai ....keterlaluan moral bejatnya," ucap akun @SaifulTrifa.

"Semakin berkelit seharusnya semakin berat.. Kebiri sgt cocok," kata akun @HsiswoyoP.

"Kebiri aja yaii," ucap akun @bosensuspen.

Perlu diketahui, saat Herry Wirawan diperiksa, jaksa menanyakan seluruh materi yang didakwakan, termasuk fakta-fakta yang muncul di persidangan dari keterangan saksi.

"Iya itu, cara dia melakukan, bagaimana dia melanggengkan tindak pidananya," kata Dodi Gazali.

Herry Wirawan didakwa telah melakukan tindakan asusila kepada belasan santriwati. Perbuatan kejinya itu menyebabkan para korban mengalami kehamilan hingga melahirkan.

Terdakwa Herry Wirawan melakukan perbuatan kejinya tersebut pada rentang waktu 2016 hingga 2021.

Tak hanya itu, Herry juga disebut melakukan aksi asusilanya di sejumlah tempat, mulai dari pondok pesantren hingga penginapan seperti hotel dan apartemen.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x