Kota Bandung Akan Gelar PTM, Politisi PSI: Jangan Sampai Jadi Tempat Penyebaran Virus Covid-19

- 6 Januari 2022, 17:04 WIB
Salah satu Sekolah dasar (SD) di Kota Bandung yang menerapkan protokol kesehatan pada penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.
Salah satu Sekolah dasar (SD) di Kota Bandung yang menerapkan protokol kesehatan pada penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. /Hj. Ati Suprihatin/

GALAMEDIA - Berdasarkan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, semua satuan pendidikan di wilayah dengan kriteria tertentu wajib melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM).

Kendati demikian, Anggota Komisi D DPRD Kota Bandung, Yoel Yosaphat meminta Pemerintah Kota Bandung untuk memperketat pengawasan bila PTM digelar di seluruh tingkatan sekolah.

“Kami menyambut baik praktik PTM yang sudah bisa dilaksanakan di Kota Bandung. Hanya saja pengawasannya harus ketat, jangan sampai jadi tempat penyebaran virus karena pandemi kan belum selesai," ungkapnya di Gedung DPRD Kota Bandung, Jln. Sukabumi, Kota Bandung, Kamis, 6 Januari 2022.

Baca Juga: Cantiknya Raisa bergaun Merah, Warganet Terpesona: Gorgeous!

Menurutnya ada rangkaian yang harus dijalani dalam sebuah sistem pendidikan, sehingga harus mengikuti tahapan yang ada dalam kurikulum yang berlaku di sekolah.

“Apa yang dipelajari di SD perlu dikuasai dengan baik untuk mengikuti pelajaran di SMP, dan seterusnya. Sehingga ketika semua peserta didik harus belajar sendiri di rumah, ada yang belajar dengan baik, namun tidak sedikit yang gagal mengikuti bahan pelajaran secara utuh,” paparnya.

Ketua DPD PSI Kota Bandung tersebut, memahami urgensi untuk segera menyelenggarakan PTM normal atau 100 persen. Hal itu agar guru maupun tenaga pendidik dapat segera melakukan evaluasi dan pembenahan penguasaan bahan ajar oleh peserta didik.

Seperti diketahui, PTM di daerah level 1 dan 2 sudah mendapatkan persetujuan pemerintah pusat untuk mengadakan PTM 100 persen. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2022, Kota Bandung termasuk ke dalam PPKM Level 2.

Baca Juga: Sematkan Bunga di Telinga, Marion Jola Bikin Terpesona Warganet: Yang Pake Baju Merah Jangan Sampai Lolos!

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x