Kejati Jabar Sita Bangunan Mewah Milik Tersangka Korupsi Rp 52 M di PT Posfin

- 7 Januari 2022, 18:57 WIB
Bangunan mewah di Jakarta yang disita Kejati Jabar, diduga hasil korupsi dana perusahaan PT Posfin./dok. Kejati Jabar
Bangunan mewah di Jakarta yang disita Kejati Jabar, diduga hasil korupsi dana perusahaan PT Posfin./dok. Kejati Jabar /

Dalam perkara ini, sudah ada lima tersangka yakni RDC, S (sudah meninggal), MT, RA dan SN. Tersangka RDC dan MT sudah ditahan lebih dulu.

Tersangka RA disebut menikmati Rp 672 juta lebih, SN sebesar Rp 366 juta, MT sebesar Rp 302 juta, RDC sebesar Rp 202 juta dan S sebesar Rp 700 juta.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x