Kejati Jabar Sita Bangunan Mewah Milik Tersangka Korupsi Rp 52 M di PT Posfin

- 7 Januari 2022, 18:57 WIB
Bangunan mewah di Jakarta yang disita Kejati Jabar, diduga hasil korupsi dana perusahaan PT Posfin./dok. Kejati Jabar
Bangunan mewah di Jakarta yang disita Kejati Jabar, diduga hasil korupsi dana perusahaan PT Posfin./dok. Kejati Jabar /

"Bahwa PT Pos Finansial Indonesia (Posfin) mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," ujar Elvis.

Baca Juga: Habib Bahar Tersandung Kasus Ujaran Kebencian terhadap Pejabat Negara, Begini Penjelasan Polda Jabar

"Sejauh ini Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terus menindaklanjutinya dengan menyita hasil penggunaan dana perusahaan secara pribadi oleh almarhum Soeharto yang merupakan manajemen lama PT Posfin," jelasnya.

Elvis mengungkapkan, almarhum Soeharto merupakan manajemen lama perusahaan tersebut. Saat ini di tangan manajemen baru, PT Posfin senantiasa bersikap kooperatif kepada penyidik Kejati Jabar.

Terlebih setelah manajemen baru melakukan audit internal dan menemukan banyak penyimpangan penggunaan keuangan perusahaan.

"Sejak ada audit internal dan ditemukan penyimpangan penggunaan keuangan di PT Pos Finansial Indonesia, kemudian dimulai proses hukum di Kejaksaan hingga pelaksanaan penyitaan ini," terangnya.

Elvis dan pengacara PT Posfin lainnya, Tubagus Aliefsyah yang ikut menyaksikan penyitaan, mendorong agar Kejati Jabar melakukan penyitaan terhadap hasil penyimpangan keuangan perusahaan.

Baca Juga: MIRIS! Tenaga Pengajar di Ciparay Kabupaten Bandung Diduga Cabuli 3 Santriwati

"Manajemen baru Posfin selalu bersikap koperatif termasuk hadir menyaksikan pelaksanaan penyitaan yang diwakili oleh kuasa hukumnya. Ini semata-mata untuk memastikan segala proses yang berlangsung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berharap semua hasil penyimpangan penggunaan keuangan perusahaan dapat disita kembali oleh pihak Kejati Jabar," paparnya.

Berdasarkan data dari pihak Kejati Jabar, Soeharto diketahui merupakan salah satu tersangka dalam pusaran kasus korupsi ini.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x