Ferdinand Hutahaean Dijerat Pasal Keonaran, Terancam 10 Tahun Penjara

- 11 Januari 2022, 09:53 WIB
Ferdinand Hutahaean resmi ditahan.
Ferdinand Hutahaean resmi ditahan. /ANTARA/Putu Indah Savitri.

Baca Juga: Kutip Pesan Megawati di HUT PDIP, Ganjar Pranowo: Kader Jangan Pernah Memunggungi Rakyat

Buntut dari persoalan tersebut akhirnya pada Senin, 10 Januari 2022 Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka bukan karena kasus penistaan agama tapi atas kasus pembuat keonaran.

Ferdinand dijerat pasal 45 (a) ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 tentang undang-undang 11 tahun 2008 UU ITE subsider pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

“Untuk tindak lanjut penyidikan, penyidik melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan pemahaman,” kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pada Senin, 10 Januari 2022.

Proses tersebut dilakukan atas pertimbangan subyektif dan obyektif karena penyidik khawatir Ferdinand Hutahaean mengulangi perbuatannya lagi dan menghilangkan barang bukti.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x