Gibran Rakabuming Tantang Ubedilah Badrun: Bila Salah, Tangkap Saya Detik Ini Juga!

- 11 Januari 2022, 16:33 WIB
Gibran Rakabuming Tantang Ubedilah Badrun: Bila Salah, Tangkap Saya Detik Ini Juga!
Gibran Rakabuming Tantang Ubedilah Badrun: Bila Salah, Tangkap Saya Detik Ini Juga! /Instagram/@kaesang/

GALAMEDIA - Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun diminta segera membuktikan kasus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang ia laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Gibran yang menantang Ubedilah.

Seperti diketahui, Ubedilah melaporkan Gibrang dan Kaesang Pangarep ke KPK dengan dugaan tindak korupsi pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Fuji Jadi Pemeran Utama Film Bukan Cinderella, Sutradara Adi Garin: Ini Anak Berpotensi

Laporan tersebut berkaitan dengan KKN relasi bisnis anak-anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan sebuah grup bisnis lain.

Tak tanggung-tanggung, Gibran mengaku siap ditangkap saat ini juga, bila memang terbukti bersalah.

“Laporkan saja, buktikan saja. Nek aku salah, cekelen aku detik ini juga, (Kalau saya salah, tangkap saya detik ini juga),” katanya pada wartawan Selasa, 11 Januari 2022.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Alami Gangguan Saraf? Ini Fakta Seputar Penyakit Saraf dan Cara Mencegahnya

Selain itu, Gibran juga akan melakukan cross-check terhadap sang adik, Kaesang.

“Uwes tak cross-check ke Kaesang. Laporane wes masuk loh, dibuktikan saja,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Ubedilah melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep terkait dugaan kasus pencucian uang (TPPU).

Ubedilah mengatakan bahwa Gibran dan Kaesang ikut terseret dalam TPPU serta KKN dengan grup bisnis yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran hutan.

Perusahaan berinisial PT SM tersebut, menurut Ubedilah, jadi tersangka pembakaran hutan.

Baca Juga: HERRY WIRAWAN Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati! Jaksa Minta Terdakwa Bayar Rp 1 Miliar

Perusahaan tersebut dituntut Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp7,9 triliun.

Dalam, pada tahun 2019, Mahkamah Agung hanya mengabulkan tuntutan Rp78 miliar kepada PT SM.

Dia menyebut, dua anak Jokowi tersebut diduga ikut memiliki dan bergabug dengan PT SM.

Baca Juga: Tayangan Bulutangkis Tidak Akan Lagi disiarkan di TVRI, Netizen: Sedih Banget!

"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," kata Ubedilah Badrun di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 10 Januari 2022. ***

 

Editor: Muhammad Ibrahim

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x