Dalam beberapa pekan terakhir, sebagaimana dikutip galamedia dari Antara, pihak berwenang telah memperketat pembatasan karantina pada awak pesawat dan menerapkan kembali pembatasan kehidupan sosial.
Baca Juga: Politisi PSI Komentari Pasar Murah Minyak Goreng di Balai Kota Bandung : Harus Tepat Sasaran!
Lima belas jenis tempat, termasuk bar dan klub, bioskop, pusat kebugaran, dan salon kecantikan diharuskan untuk ditutup, sementara makan di restoran dilarang setelah pukul 18:00. Sekolah dasar dan taman kanak-kanak juga ditutup.
Pemerintah diperkirakan akan mengumumkan perpanjangan periode pembatasan hingga melalui liburan Tahun Baru Imlek pada awal Februari.***