Denny Siregar Bakal Susul Ferdinand Hutahaean? Kubu Habib Bahar: Semoga Disegerakan Atas Nama Keadilan

- 16 Januari 2022, 16:09 WIB
Pegiat Media Sosial Denny Siregar.
Pegiat Media Sosial Denny Siregar. /

 

GALAMEDIA - Kasus hukum pegiat media sosial Denny Siregar terkatung-katung selama 1,5 tahun.

Kini kasus dugaan ujaran kebencian terhadap santri dengan terlapor pegiat media sosial Denny Siregar telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Penyidik Polda Metro Jaya dikabarkan kini tengah mengusut kembali kasus tersebut.

Hal itu disambut baik kubu Habib Bahar bin Smith. Setidaknya hal itu diutarakan kuasa hukumnya, Aziz Yanuar.

Ia mengaku bersyukur karena penyidik mulai kembali mengusut kasys tersebut.

"Semoga bisa disegerakan atas nama keadilan," ujarnya, Minggu, 16 Januari 2022.

Ia berharap para penyidik kepolisian tak gentar mengusut kasus tersebut demi tegaknya keadilan.

Baca Juga: Ada Masalah di Kemenhan, Mahfud MD: Menhan Prabowo dan Panglima TNI Tegas Mengatakan Ini Harus Dipidanakan

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan penyidik Polda Metro Jaya saat ini tengah mempelajari laporan dugaan ujaran kebencian terhadap santri oleh Denny Siregar tersebut.

“Kasus Denny Siregar benar telah dilimpahkan dari Polda Jawa Barat ke Polda Metro Jaya, kemudian saat ini masih dilakukan pendalaman oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kasus ini," kata Zulpan, Kamis, 13 Januari 2022.

Denny Siregar sebelumnya dilaporkan pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya, Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani, ke Polresta Tasikmalaya.

Densi dilaporkan ke Polresta Tasikmalaya pada 2 Juli 2020.

Laporan itu didasari unggahan Densi tentang santri melalui akun Facebook-nya.

Denny mengunggah sebuah foto dengan tulisan "ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG".

Baca Juga: Nikita Willy Liburan dan Menginap di Hotel Termahal di AS, Ini Potretnya

Unggahan itu menampilkan foto para santri yang bertuliskan kalimat tauhid.

Belakangan terungkap bahwa foto itu menampilkan para santri Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya yang sedang membaca Al-Qur'an.

Pengusutan Kasus hukum Denny Siregar pun berproses cukup panjang. Mulai dari Polresta Tasikmalaya melimpahkan ke Polda Metro Jaya hingga akhirnya kini ditangani Polda Metro Jaya.

Kasus tersebut 'terbengkalai' hingga 1,5 tahun lamanya. Namun dengan adanya penahanan Ferdinand Hutahaean, Kasus Denny Siregar pun kembali 'menggema'.***

 

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x