Arteria Dahlan Sudah Masuk Ranah Pidana, Orang Sunda Mau Lapor ke Polisi?

- 19 Januari 2022, 16:41 WIB
Arteria Dahlan.*
Arteria Dahlan.* /

 
GALAMEDIA - Kritikan, protes keras hingga hujan terus mengalir kepada anggota DPR RI Arteria Dahlan usai meminta Kejaksaan Agung mencopot Kajati karena berbicara dengan bahasa Sunda saat rapat.

Hingga Rabu, 19 Januari 2022, sejumlah pihak masih terus mengeluarkan pernyataan terkait kasus tersebut.

Kemarin, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pun telah meminta agar politisi PDIP tersebut segera meminta maaf kepada orang Sunda.

Jika rasa sakit hati warga Sunda tak segera terobati, maka tak menutup kemungkinan ditempuhnya jalur hukum.

Presiden Kongres Pemuda Indonesia, Pitra Romadoni Nasution menilai hal tersebut sangat memugkinkan karena Arteria Dahlan telah menyinggung RAS dan antar golongan.

Anggota Komisi III menyatakan, ulah politisi PDIP itu sudah masuk ke ranah pidana sehingga sudah layak untuk dipolisikan.

Baca Juga: Terkuak Inilah Miss Kay, Wanita Di Balik Viralnya Video Syur Mirip Nagita Slavina yang Gemparkan Sosial Media

“Kalau unsurnya menyinggung RAS dan antar golongan, dengan dasar kebencian bisa jadi (itu pidana),” ungkap pengacara ini.

Meski begitu, ia hingga saat ini belum ada rencana menyeret Arteria dalam kasus hukum.

Pihaknya pun hingga saat ini masih menunggu pengaduan dari orang Sunda yang tak terima dengan ulah Arteria

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x