Disahkan 'Secepat Kilat', Faisal Basri Bakal Bawa UU IKN ke Mahkamah Konstitusi

- 19 Januari 2022, 19:36 WIB
Ekonom Senior Politikus Faisal Basri.
Ekonom Senior Politikus Faisal Basri. /Tangkapan layar Instagram @teguhhestro///
GALAMEDIA - Kendati Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) sudah disahkan oleh DPR menjadi Undang-Undang, narasi penolakan atas kebijakan itu masih mencuat.

Pengesahan UU IKN sudah dilakukan pemerintah bersama DPR pada Selasa, 18 Januari 2022 dan hanya ditolak oleh satu fraksi saja di DPR yakni PKS.

Penolakan juga kini datang dari ekonom Faisal Basri atas keputusan pemerintah memindahkan IKN dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
 
Baca Juga: Guzelim Ali Syakieb Kenakan One Set Baby Clothes Jutaan Rupiah, Trendi Abis!

Sejumlah hal disoroti Faisal Basri terkait pemindahan IKN sehingga menurutnya kebijakan besar itu patut dikritik.

Faisal Basri selanjutnya mengungkapkan bahwa dirinya bersama sejumlah orang lain akan menggugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya berlima berusaha ini (UU IKN) dibawa ke judicial review, tapi belum tahu waktunya kapan," ujar Faisal Basri dalam diskusi yang diselenggarakan PKS, dikutip Galamedia dari YouTube PKS TV, Rabu, 19 Januari 2022.
 
Baca Juga: VIRAL Ambulans di Bandung Dihalangi Konvoi Oknum Bobotoh, Warganet: Norak!

Faisal menyorot poses pembahasan hingga pengesahan UU IKN yang sangat cepat dan tergesa-gesa.

Selain itu kata dia, masalah lain masih banyak dan perlu segera diselesaikan oleh pemerintah ketimbang pemindahan IKN.

Namun begitu, seperti halnya PKS yang sampai saat ini tetap menolak, ia menegaskan penolakan itu bukan berarti anti pemindahan IKN.
 
Baca Juga: Sukses Bangun Chemistry Di Film Dear Nathan: Thank You Salma, Jefri dan Amanda Sempat Baper

Tetapi menurut dia, perlu dilakukan persiapan dan rencana induk yang matang serta melibatkan masyarakat.

"PKS sama dengan saya tidak anti pemindahan ibu kota. Kita siapkan rencana induk yang bagus melibatkan masyarakat," ujarnya.

Dia menambahkan bahwa kendati pemindahan itu akan dilakukan, butuh waktu yang masih panjang sehingga mega proyek itu bisa terealisasi.

"Mungkin sepuluh tahun ke depan," pungkasnya.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x