Korupsi Dana BOS Madrasah Rp 8 Miliar di Kemenag Jabar, Bakal Ada Tersangka Baru?

- 27 Januari 2022, 14:35 WIB
Kejati Jabar saat menahan oknum pegawai Kemenag Jabar di kasus dugaan korupsi Dana BOS Madrasah./Penkum Kejati Jabar
Kejati Jabar saat menahan oknum pegawai Kemenag Jabar di kasus dugaan korupsi Dana BOS Madrasah./Penkum Kejati Jabar /

Baca Juga: Keluarga dari Sopir Lansia yang Tewas Akibat Diteriaki Maling Angkat Bicara: Kita Minta Keadilan

"Belum ada tersangka baru. Itu akan dikembangkan lagi," ujar Dodi.

Sebelumnya, tersangka berinisial AK ini merupakan Ketua Kelompok Kerja Madrasah (KKMI) Jabar.

Dia ditetapkan tersangka usai dilakukan pemeriksaan di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Selasa, 16 November 2021.

AK melakukan praktik korupsi itu pada tahun ajaran 2017-2018. Saat itu, AK diduga telah melakukan korupsi perihal dana BOS untuk pengadaan soal ujian penilaian akhir tahun (PAT), Try Out (TO), Penilaian Akhir Semester (PAS) dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) Madrasah Ibtidaiyah.

Baca Juga: Usai Beri Mandat Yudi Baduy untuk Jalankan Roda Organisasi, Jabatan Raja Viking Tetap Milik Heru Joko

Di tahun ajaran tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) mengucurkan dana BOS ke madrasah-madrasah di Jabar dengan cara diusulkan dari Kemenag Kabupaten-Kota di Jabar ke Kanwil Kemenag Jabar.

Dalam praktiknya, para kepala Madrasah Ibtidaiyah di Jabar diarahkan oleh pengurus KKMI Kabupaten Kota dan Provinsi untuk menunjuk perusahaan tertentu guna pengadaan atau pencetakan soal ujian dengan imbalan mendapat cashback.

Dari cashback atau CSR yang diberikan oleh perusahaan tersebut, diduga KKMI provinsi Jabar dan Kabupaten Kota menerima keuntungan. Untuk KKMI Provinsi Jabar sebesar Rp 1.217.014.000 sedangkan KKMI Kabupaten Kota sebesar Rp 6.821.582.420. Sehingga jumlahnya Rp 8.038.596.420.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x