Menurut Wirdhanto, dari para tersangka pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya bendera merah putih dengan logo dan lambang bulan bintang, sebuah mimbar terbuat dari kayu dengan logo depan mimbar bergambar burung Garuda, dan satu lembar teks pidato, beberapa baju berlogo bulan bintang dan sebuah jaket.
Wirdhanto juga mengaku, pihaknya akan bekerjasama dengan Kominfo untuk melakukan pembekuan dari akun Youtube tersebut.
Wirdhanto menyebutkan, atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis mulai 110 ayat 1 KUHP Jo pasal 107 ayat 1 KHUP, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Selain itu, lanjut Wirdhanto, ketiga tersangka juga dikenakan pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 Miliar.
"Serta pasal 24 hurup D Jo pasal 66 UU RI Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan, dengan ancaman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta," katanya.
Wirdhanto menambahkan, berkas penyidikan kasus pengibaran bendara NII tersebut saat ini sudah lengkap kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Garut dengan tempo waktu sesingkat-singkatnya.
Fatwa MUI
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut, KH.Sirojul Munir, mengaku pihaknya sangat mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum (APH) di Garut dalam pengusutan kasus tersebut.
Menurut Ceng Munir, sapaan akrabnya, berdasarkan laporan yang diterimanya, bahwa penyebaran anggota Negara Islam Indonesia (NII) tersebut sudah berlangsung lama secara masif. Namun begitu, ia mengaku yakin bahwa APH, termasuk satgas anti radikalisme dan intoleransi akan bekerja secara profesional dalam penanganan kasus tersebut.