"Saya yakin APH akan bekerja secara profesional, termasuk satgas anti radikalisme dan intoleransi," ujarnya.
Tidak hanya itu, tambah Ceng Munir, untuk mendukung penegakan hukum yang dilakukan APH, MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa penerus Kartosuwirdjo dalam menegakan Negara Islam Indonesia (NII) hukumnya haram dan wajib diperangi oleh negara.
"Itu bentuk makar dan separtaris, mereka akan menjadikan negara dalam negara, haram hukumnya dan harus dihilangkan," katanya.
Ceng Munir menilai, kehadiran NII di kabupaten Garut dan Indonesia jauh lebih berbahaya dibanding dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) serta organisasi transnasional lainnya.
"Penerus DI TII (Darul Islam-Tentara Islam Indonesia) ini sangat berbahaya bagi keutuhan NKRI," ucapnya.***