GALAMEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin bisa melacak keberadaan buronan, Harun Masiku.
Bahkan KPK yakin bisa mencinduk tersangka kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos.
Hal itu menyusul adanya pernjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura.
"Kita sangat gembira dengan adanya perkembangan yang terakhir adalah celah dibuka perjanjian ekstradisi kesepakatan kedua belah negara," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi persnya di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 3 Februari 2022.
Terkait Paulus, ia mengungkapkan, terakhir terlacak di Singapura.
"Tapi kalau ini sudah dibuka, tentunya tidak hanya menyangkut PLS (Paulus) saja, mungkin nama-nama lain yang dalam catatan kami sebagai DPO kalau memang keberadaannya bisa di-detect, ya tetap akan kita cari, termasuk Harun Masiku juga, akan kita cari," katanya.
Baca Juga: Heboh! Habib Kribo Sebut Haikal Hassan Bermuka Dua: Dia ini Manusia Licik yang Ingin Dapat Kekuasaan
Ia sangat berharap ekstradisi ini bisa memudahkan KPK untuk melakukan kepentingan penyidikan.
Sebelumnya, KPK melakukan penahanan terhadap dua tersangka korupsi e-KTP. Tersangka itu Isnu Edhi Wijaya dan Husni Fahmi.