KPK Yakin Bisa Segera Ciduk Harun Masiku dan Paulus Tannos, Begini Penjelasan Deputi Penindakan

- 3 Februari 2022, 20:19 WIB
 Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat memberikan keterangan pers.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat memberikan keterangan pers. /Tangkapan layar channel YouTube KPK

Tannos diketahui menjadi tersangka kasus e-KTP sejak 2019. KPK juga sudah mengetahui keberadaan Tannos kala itu.

Tannos merupakan satu dari empat tersangka baru yang dijerat KPK kala itu. Tiga tersangka lainnya adalah Miryam S Haryani, Isnu Edhi Wijaya, dan Husni Fahmi.

Tannos berperan sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, salah satu perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium PNRI yang mengerjakan proyek e-KTP.

Baca Juga: Kurangi Lakalantas, Pemkot dan Polrestabes Bandung Rekayasa Sejumlah Jalur

Dalam Akta Perjanjian Konsorsium disebutkan bahwa perusahaan itu bertanggung jawab atas pekerjaan pembuatan, personalisasi, dan distribusi blangko e-KTP.

Sebenarnya Tannos pernah pula diperiksa KPK pada Mei 2018. Saat itu Tannos diperiksa KPK di Singapura.

Pada 18 Mei 2017, Tannos juga memberi kesaksian di persidangan e-KTP melalui telekonferensi karena sedang berada di Singapura.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x