KPK Yakin Bisa Segera Ciduk Harun Masiku dan Paulus Tannos, Begini Penjelasan Deputi Penindakan

- 3 Februari 2022, 20:19 WIB
 Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat memberikan keterangan pers.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat memberikan keterangan pers. /Tangkapan layar channel YouTube KPK

 

GALAMEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin bisa melacak keberadaan buronan, Harun Masiku.

Bahkan KPK yakin bisa mencinduk tersangka kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos.

Hal itu menyusul adanya pernjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura.

"Kita sangat gembira dengan adanya perkembangan yang terakhir adalah celah dibuka perjanjian ekstradisi kesepakatan kedua belah negara," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi persnya di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 3 Februari 2022.

Terkait Paulus, ia mengungkapkan, terakhir terlacak di Singapura.

"Tapi kalau ini sudah dibuka, tentunya tidak hanya menyangkut PLS (Paulus) saja, mungkin nama-nama lain yang dalam catatan kami sebagai DPO kalau memang keberadaannya bisa di-detect, ya tetap akan kita cari, termasuk Harun Masiku juga, akan kita cari," katanya.

Baca Juga: Heboh! Habib Kribo Sebut Haikal Hassan Bermuka Dua: Dia ini Manusia Licik yang Ingin Dapat Kekuasaan

Ia sangat berharap ekstradisi ini bisa memudahkan KPK untuk melakukan kepentingan penyidikan.

Sebelumnya, KPK melakukan penahanan terhadap dua tersangka korupsi e-KTP. Tersangka itu Isnu Edhi Wijaya dan Husni Fahmi.

Tannos diketahui menjadi tersangka kasus e-KTP sejak 2019. KPK juga sudah mengetahui keberadaan Tannos kala itu.

Tannos merupakan satu dari empat tersangka baru yang dijerat KPK kala itu. Tiga tersangka lainnya adalah Miryam S Haryani, Isnu Edhi Wijaya, dan Husni Fahmi.

Tannos berperan sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, salah satu perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium PNRI yang mengerjakan proyek e-KTP.

Baca Juga: Kurangi Lakalantas, Pemkot dan Polrestabes Bandung Rekayasa Sejumlah Jalur

Dalam Akta Perjanjian Konsorsium disebutkan bahwa perusahaan itu bertanggung jawab atas pekerjaan pembuatan, personalisasi, dan distribusi blangko e-KTP.

Sebenarnya Tannos pernah pula diperiksa KPK pada Mei 2018. Saat itu Tannos diperiksa KPK di Singapura.

Pada 18 Mei 2017, Tannos juga memberi kesaksian di persidangan e-KTP melalui telekonferensi karena sedang berada di Singapura.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x