Keputusan Polisi Hentikan Kasus Arteria Dahlan Dinilai Tepat, Pakar: Sejak Awal ini Tidak Bisa Diproses

- 6 Februari 2022, 20:52 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis /ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA/
 
GALAMEDIA - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menilai keputusan polisi menghentikan kasus Arteria Dahlan sudah tepat.


Menurutnya, ia menghargai keputusan tersebut lantaran sudah seharusnya polisi bersikap profesional dalam menjalankan tugas.

"Saya menghargai keputusan polisi itu sebagai sikap profesional. Bagus karena sudah seharusnya begitu, kata Margarito, dikutip Galamedia dari Antara, Minggu 6 Februari 2022.

Seperti diketahui, Arteria Dahlan sempat membuat geram banyak pihak lantaran meminta Kajati berbahasa Sunda dicopot dari jabatannya.

Baca Juga: Anies Baswedan - Ridwan Kamil Jadi Pasangan Ideal, Pengamat Politik: Sangat Mungkin Ribut Rebutan Panggung

Hal itu berbuntut panjang tatkala masyarakat Sunda melakukan demo dan melaporkan politisi PDIP tersebut pada polisi.

Namun setelah dilakukan berbagai pemeriksaan, polisi menyebut bahwa ucapan Arteria Dahlan itu tidak mengandung unsur pidana, sehingga kasusnya dihentikan.
 
Senada dengan polisi, Margarito Kamis menyebut bahwa sejak awal kasus yang menyeret nama Arteria Dahlan itu memang tidak bisa diproses.

"Sejak awal ini tidak bisa diproses. Kiamat kalau anggota DPR yang sedang bekerja lalu dihukum atas pernyataannya yang menjadi bagian dari pekerjaannya," terangnya.

Lebih lanjut, Margarito Kamis menyampaikan bahwa apa yang diucapkan Arteria Dahlan dalam forum resmi itu sudah benar.

Apalagi dalam Undang-Undang disebutkan bahwa pada rapat resmi, Bahasa Indonesia harus digunakan, termasuk oleh para pejabat.

"Ada UU 24 Tahun 2009 tentang Bahasa, Bendera, dan Lambang Negara yang mengatur dalam rapat resmi. Bahasa Indonesia harus digunakan, apalagi oleh para pejabat," lanjutnya.

Baca Juga: BINDA Jabar Gelar Vaksinasi Booster, Lansia dan Pelajar Jadi Sasaran

Tak hanya itu, Margarito Kamis juga menyebut bahwa setiap anggota DPR memiliki hak imunitas saat menjalankan fungsi sebagai anggota dewan.

Apalagi ucapan Arteria Dahlan tersebut sangat dilindungi oleh Undang-Undang, sebab ia mengeluarkan pernyataan pada forum rapat resmi.

"Kiamat bangsa ini kalau ada orang yang dilindungi oleh UUD dan sedang menjalankan kewajiban-kewajiban hukumnya harus ditangguhkan karena pertimbangan politik," pungkasnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x