Kartu BPJS atau KIS Akan Dinonaktifkan Jika Tak Dipakai Selama Setahun Terakhir? Cek Fakta dan Penjelasannya

- 11 Februari 2022, 20:14 WIB
Ilustrasi - Kartu BPJS atau KIS Akan Dinonaktifkan Jika Tak Dipakai Selama Setahun Terakhir? Cek Faktanya.
Ilustrasi - Kartu BPJS atau KIS Akan Dinonaktifkan Jika Tak Dipakai Selama Setahun Terakhir? Cek Faktanya. /ANTARA/Aprilio Akbar

GALAMEDIA - Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) dikabarkan aakan dinonaktifkan jika tak dipakai selama setahun terakhir.

Pengumuman itu beredar melalui pesan berantai di aplikasi percakapan WhatsApp.

Pesan tersebut menyatakan, BPJS kesehatan atau KIS akan secara otomatis dinonaktifkan jika tidak digunakan minimal 1 kali dalam setahun meskipun kondisi tidak sakit agar periksa saja ke puskesmas.

Baca Juga: LINK NONTON LIVE STREAMING Persib vs PSS Sleman, Segera Berlangsung Pukul 20.30 WIB Malam Ini

Baca Juga: Ada Hal Lain Selain Bisnis Dibalik Pembelian Jet Tempur Rafale, Begini Penjelasan Dubes Prancis

Berikut narasi yang beredar melalui pesan berantai:

"Assalamualikum bapak, ibu , uda, uni dunsanak kami semua. Disini kami ingatkan lagi, bahwa kalau ada bapak ibu dan dunsanak yang memiliki BPJS bantuan pemerintah atau kartu KIS yang diberikan pemerintah, tolong selalu dipakai minimal 1 kali 6 bulan. Walaupun kita tidak sakit, minimal periksa kesehatan saja ke puskesmas.

Karena aturan BPJS sekarang, dalam 1 tahun terakhir kartu tidak pernah dipakai, langsung di non aktifkan. Nanti kita susah lagi mengurusnya pada saat dibutuhkan.

Tolong sampaikan berita ini ke dunsanak kita yang lain, yang juga menggunakan BPJS pemerintah… Semoga informasi berguna bagi kita semua".

Baca Juga: Baliho Habib Rizieq Shihab Bertebaran di Bekasi Tanpa Izin, Polisi Ambil Tindakan Ini Sambil Libatkan TNI

Berdasarkan penelusuran, seperti dikutip dari laman TurnBackHoax.id, Kepala Humas BPJS Kesehatan. M Iqbal Anas Maruf menuturkan informasi tersebut bukan informasi resmi dari BPJS Kesehatan.

"Hoax bisa datang kapan saja, peserta BPJS Kesehatan dapat melakukan cek status kepesertaan dengan menggunakan aplikasi JKN atau bisa bertanya melalui sosial media resmi BPJS Kesehatan," ujar Iqbal.

Iqbal juga menuturkan agar masyarakat turut aktif menanyakan informasi mengenai BPJS Kesehatan melalui sosial media resmi ataupun call center 165.

Menurutnya, Faskes tingkat pertama yang berhadapan langsung dengan masyarakat turut mendorong untuk aktif melakukan sosialisasi kepada para peserta BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Ganjil Genap Mulai Diberlakukan di Sejumlah Titik, Kasat Lantas Polrestabes Bandung: Personil Dibagi 2 Sif

Baca Juga: Demi Kereta Cepat Jakarta Bandung, Tahun Depan Flyover Ciroyom Bakal Dibangun

Dirinya juga mengingatkan kepada masyarakat agar tidak mudah termakan hoax yang beredar di media sosial.

Masyarakat dapat memantau informasi resmi dari BPJS Kesehatan melalui sosial media BPJS Kesehatan yang sudah terverifikasi.

Dengan kata lain, informasi yang beredar tersebut merupakan hoaks dan bukan berasal dari informasi resmi dari BPJS Kesehatan.

Informasi tersebut termasuk kategori konten yang menyesatkan.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah