50 Mahasiswa Penerima Beasiswa dari Pemkab Bandung Barat Nasibnya Tidak Jelas

- 17 Februari 2022, 15:24 WIB
Mahasiswa yang tergabung dalam KEMBARA mengadakan audensi dengan Ketua DPRD KBB Rismanto
Mahasiswa yang tergabung dalam KEMBARA mengadakan audensi dengan Ketua DPRD KBB Rismanto /Dokumen KEMBARA/

GALAMEDIA - Nasib mahasiswa penerima beasiswa dari Pemkab Bandung Barat untuk program studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah  (PGMI), UIN Sunan Gunung Djati Bandung makin tidak jelas.

Sudah satu tahun nasib 50 mahasiswa PGMI statusnya dicutikan oleh kampus UIN SGD Bandung karena tunggakan pembayaran UKT serta regulasi yang belum jelas mengenai penerimaan beasiswa PGMI tersebut oleh Pemkab Bandung Barat.

"Sudah beberapa kali koordinator penerima beasiswa PGMI, UIN SGD Bandung ingin mengadakan audiensi kepada pihak Pemkab Bandung Barat, khususnya Plt Bupati Hengku Kurniawan namun tidak ada respon sama sekali," kata Ketua Umum Keluarga Besar Mahasiswa Bandung Barat (KEMBARA) Deni Permana di Padalarang, Kamis 17 Februari 2022.

Baca Juga: Terciduk Sempat Minta Jatah Donasi Gala Sky, Doddy Menyangkal: Fitnah, Itu Ada Oknum yang Edit!

Dikatakannya, sudah beberapa kali pula KEMBARA mengajukan audiensi kepada Pemkab Bandung Barat, namun selalu tidak mendapat jawaban

"Bahkan audiensi KEMBARA sekalipun tidak direspon Pemkab Bandung Barat, seolah melakukan pembiaran. Begitupun dengan mahasiswa PGMI, UIN SGD Bandung yang ingin audensi juga tidak direspon," keluhnya.

Sekretaris Jenderal KEMBARA Nasrulloh Al-Fikri menambahkan, KEMBARA akan terus mengawal salah satu isu di KBB mengenai musibah yang terjadi pada 50 mahasiswa penerima beasiswa PGMI, UIN Bandung.

Baca Juga: Zendaya Tetiba Nge-Tag Kim Kardashian, Perang Brand Ambassador Valentino vs Balenciaga?

KEMBARA sudah menyampaikan persoalan tersebut kepada DPRD KBB. Ia mengimbau kepada wakil rakyat untuk ikut mendorong penyelesaian musibah yang menimpa 50 mahasiswa ini

Ketua DPRD KBB, Rismanto mengatakan
yang menjadi persoalan berawal dari Bupati non-aktif Aa Umbara dan dasar hukumnya pula.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x