Habib Bahar Bakal Berhadapan dengan 12 Jaksa Senior di Sidang Kasus Penyebaran Berita Bohong

- 21 Februari 2022, 19:02 WIB
Habib Bahar atau Bahar bin Smith./RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO/
Habib Bahar atau Bahar bin Smith./RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO/ /

Dari 12 nama jaksa itu, salah satunya yakni Suharja, jaksa yang sudah sudah dua kali menangani perkara Habib Bahar.

Baca Juga: AKSINYA VIRAL! Tiga Pelalu Pengeroyokan di Kafe Batujajar Ditangkap, Ternyata Ini Pemicunya

Kasus pertama yang ditangani yakni saat Bahar menganiaya dua remaja.

Sedangkan terakhir, Suharja menangani perkara penganiayaan yang dilakukan Bahar terhadap sopir taksi online.

"Akan disidangkan oleh jaksa senior yang sudah berpengalaman sebelumnya terkait kasus HBS ini," ujar Dodi.

Seperti diketahui, Habib Bahar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik Polda Jabar dalam kasus penyebaran berita bohong dalam ceramah.

Perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21. Selain Bahar, tersangka lain yakni Tatang Rustandi juga turut dilimpahkan. Tatang merupakan pengunggah video ceramah Bahar.

Dalam perkara ini, Habib Bahar diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x