Habib Bahar Bakal Berhadapan dengan 12 Jaksa Senior di Sidang Kasus Penyebaran Berita Bohong

- 21 Februari 2022, 19:02 WIB
Habib Bahar atau Bahar bin Smith./RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO/
Habib Bahar atau Bahar bin Smith./RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO/ /

GALAMEDIA - Habib Bahar bin Smith atau Bahar Bin Smith akan berhadapan dengan 12 jaksa senior di sidang kasus penyebaran berita bohong.

Persidangan kasus penyebaran berita bohong itu akan digelar dalam waktu dekat.

Sebanyak 12 jaksa senior sudah disiapkan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk mengadili Bahar.

"Di P16 tersebut ada sekitar 12 orang jaksa," kata Kasi Penkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Senin, 21 Februari 2022.

Baca Juga: Jaksa Ajukan Banding Gara-gara Herry Wirawan 'Cuma' Dihukum Penjara Seumur Hidup

Dodi menyebut berkas perkara kasus itu sudah dilimpahkan oleh penyidik Polda Jabar ke Kejati Jabar beberapa waktu lalu.

Tim Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar saat ini tengah menyusun berkas dakwaan untuk segera dilimpahkan.

"Kami berharap bisa secepatnya karena memang harus menyiapkan segala sesuatunya baik dakwaan kemudian administrasi tentunya apabila telah dilimpahkan atau sudah dilimpahkan nantinya data infokan kepada rekan-rekan," jelasnya.

Dodi kembali menegaskan, pihak Kejati Jabar akan menyiapkan jaksa-jaksa senior untuk berhadapan dengan Habib Bahar.
Beberapa Jaksa yang disiapkan juga pernah mengadili Bahar di Pengadilan untuk perkara lain.

Dari 12 nama jaksa itu, salah satunya yakni Suharja, jaksa yang sudah sudah dua kali menangani perkara Habib Bahar.

Baca Juga: AKSINYA VIRAL! Tiga Pelalu Pengeroyokan di Kafe Batujajar Ditangkap, Ternyata Ini Pemicunya

Kasus pertama yang ditangani yakni saat Bahar menganiaya dua remaja.

Sedangkan terakhir, Suharja menangani perkara penganiayaan yang dilakukan Bahar terhadap sopir taksi online.

"Akan disidangkan oleh jaksa senior yang sudah berpengalaman sebelumnya terkait kasus HBS ini," ujar Dodi.

Seperti diketahui, Habib Bahar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik Polda Jabar dalam kasus penyebaran berita bohong dalam ceramah.

Perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21. Selain Bahar, tersangka lain yakni Tatang Rustandi juga turut dilimpahkan. Tatang merupakan pengunggah video ceramah Bahar.

Dalam perkara ini, Habib Bahar diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x