10 Tahun di Balik Jeruji Besi, Ini yang Dilakukan Mantan Anggota DPR Angelina Sondakh Jelang Hirup Udara Bebas

- 2 Maret 2022, 11:40 WIB
Angelina Sondakh segera bebas setelah 10 tahun dipenjara.
Angelina Sondakh segera bebas setelah 10 tahun dipenjara. /Antara/Laily Rahmawaty

GALAMEDIA - Jelang kebebasannya saat ini mantan anggota DPR RI Angelina Patricia Sondakh akan menjalani cuti.

Hal tersebut disampaikan langsung Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Tika Aprianti.

"Tanggal bebas awal Angelina Sondakh 27 April 2022 apabila denda dan uang pengganti dibayar lunas," ujarnya melalui keterangan tertulis, dikutip Galamedia dari Antara, Rabu 2 Maret 2022.

Baca Juga: Profil Ainun Najib, Santri yang Terus Diminta Jokowi untuk Pulang dan Berkarier di Indonesia Saja

Sebelumnya kasus korupsi menyebabkan Angelina Sondakh harus dibina di Lapas Perempuan Jakarta.

Mantan anggota DPR RI tersebut menjalani pidana terhitung sejak 27 April 2012 lalu.

Tika mengatakan Angelina Sondakh dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan program cuti menjelang bebas sebesar remisi terakhir paling lama tiga bulan yang jatuh pada Oktober 2021 lalu.

Baca Juga: Ukkasya Muhammad Syahki Genap 11 Bulan, Putra Irwansyah dan Zaskia Sungkar Lagi-lagi Buat Jatuh Hati

Namun, karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp 4,5 miliar subsider empat bulan lima hari penjara, maka waktu cuti menjelang bebas jatuh pada Maret 2022.

Selama menjalani pidana, Angelina Sondakh mendapatkan remisi dasawarsa sebanyak tiga bulan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2015 yang diberikan kepada seluruh narapidana.

Akan tetapi selama menjalani cuti menjelang bebas, ia diwajibkan untuk mengikuti bimbingan.

Baca Juga: Survei Elektabilitas: Ganjar Berhasil Duduki Posisi Atas, Kalahkan Jokowi, Anies, dan Prabowo

"Selama menjalani cuti menjelang bebas, Angelina Sondakh wajib mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan," tutur Tika.

Untuk informasi, sebelumnya Angelina Sondakh atas kasus korupsi, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 107PK/Pid.Sus/2015, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun denda Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan (sudah dibayar).

Kemudian, ia diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp2,5 miliar serta 1,2 juta dolar AS subsider satu tahun penjara dan telah dibayar Rp8,8 miliar.

Baca Juga: 7 Negara dengan Orang Islam Paling Banyak di Dunia, Nomor 5 Bikin Kaget, ada Indonesia?

Sisanya Rp 4,5 miliar dan subsider empat bulan lima hari diganti dengan menjalankan pidana kurungan.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x