Gugatan Praperadilan Ditolak Hakim, Kasus yang Menjerat Oknum DPRD Sumedang Berlanjut

- 2 Maret 2022, 16:55 WIB
Ilustrasi. Ketok palu pengadilan.
Ilustrasi. Ketok palu pengadilan. /PEXELS/Sora Shimazaki

GALAMEDIA - Gugatan praperadilan penetapan tersangka atas nama Suhenda alias Ohen (oknum kades di Kecamatan Wado) dan Roy Mahendra oknum anggota DPRD Sumedang, dalam kasus perlidungan anak di bawah umur dan pengeroyokan yang terjadi di Balai Desa Cilengkrang, Kec. Wado Kab. Sumedang, dengan termohon Polres Sumedang, ditolak hakim, pada persidangan di Pengadilan Negeri Sumedang, Rabu 2 Maret 2022.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menyambut baik putusan pengadilan tersebut.

Dengan begitu pihaknya bisa segera melanjutkan proses hukum terhadap kedua tersangka yang tak lain, ayah dan anak itu.

"Sidang praperadilan diaksanakan di Pengadilan Negeri Sumedang, semenjak tanggal 21 Pebruari 2022 sampai dengan tanggal 2 Maret 2022. Kita patut berbangga, atas putusan hakim, yang menolak seluruh materi gugatan raperadilan yang dilayangkan pihak pemohon. Itu artinya, dari mekanisme yang terkait penetapan tersangka, tidak ada aturan yang dilanggar, atau sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya.

Baca Juga: Membasmi Tentara Muslim Chechnya, Militer Ukraina Olesi Peluru dengan Minyak Babi

Sebelumnya, Ebeneze Damanik sebagai Panasehat Hukum para tersangka, melayangkan surat gugatan praperadilan kepada Polres Sumedang , atas penetapan tersangka oleh Polres Sumedang terhadap kliennya pada tanggal 6 Pebruari 2022.

Baca Juga: Uus Sebut Haram Ngonten Bareng Atta Halilintar, Aurel Hermansyah Bangga dengan Sikap Sang Suami

Kliennya yang di tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus perlidungan anak di bawah umur dan pengeroyokan sebagaimana dalam Pasal 80 Ayat (1) UU. RI. No. 35/2014 tentang perubahan ke dua atas UU.RI. No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 1e KUHP.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x