Sebelumnya, Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinsos Kabupaten Sumedang, Komar, bahwa KPM diberi kebebasan membelanjakan dana bantuan sesuai keinginan dan kebutuhannya di mana saja, tidak di satu titik.
Menurutnya, tidak ada keharusan untuk belanja di warung tertentu atau lembaga bisnis tertentu. KPM sendiri yang menentukan, mau beli sembako di manapun. KPM juga diberi kebebasan untuk menentukan jumlah besaran uang yang akan dibelanjakan serta kapan dibelanjakan.
Namun demikian, ia mengingatkan agar KPM berbelanja sesuai peruntukannya yakni empat jenis komoditas makanan yang mengandung karbohidrat, protein, protein nabati dan hewani, serta vitamin dan mineral.
"Tidak boleh di luar yang empat itu. Misalkan dibelikan pulsa HP dan lain-lain yang merupakan kebututan sekunder," ujarnya.***