Bupati Sumedang Minta Awasi Penyaluran BPNT

- 6 Maret 2022, 19:18 WIB
Bupati Sumedang H.Dony Ahmad Munir. Ade Hadeli/Galamedia//
Bupati Sumedang H.Dony Ahmad Munir. Ade Hadeli/Galamedia// /

GALAMEDIA - Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir, meminta kepada para Camat dan Lurah/Kepala Desa di Sumedang untuk mengawasi penyaluran bantuan sosial (bansos) sembako/BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), agar tidak menimbulkan masalah.

Selain itu ditegaskan pula, bahwa keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial di Kabupaten Sumedang tidak dipungut biaya apapun, dan diberi kebebasan untuk membelanjakan uang yang diterimanya, di warung mana saja.

Menindaklanjuti hal itu, telah diterbitkan Surat Edaran Bupati Sumedang Nomor : B/1443/SO.03/II/2022 Sumedang tanggal 21 Februari 2022, tentang Percepatan Penyaluran Bansos Sembako/BPNT Periode Januari s.d. Maret Tahun 2022. " Surat Edaran itu, isinya meminta para Camat dan Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten
Sumedang agar mengedukasi masyarakat, supaya memanfaatkan bantuan sosial tunai tersebut untuk membeli bahan angan, sesuai dengan tujuan program dimaksud," ujar Bupati, Minggu 6 Maret 2022.

Baca Juga: Bobotoh Menangis Ratapi Nasib Buruk Persib Usai Dihabisi Persebaya di Piala Presiden, Peristiwa 7 Maret

Sebut Dony, sebagaimana petunjuk dalam Surat Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kemensos RI nomor 592/6/BS.01/2/2022 tanggal 18 Februari 2022, bantuan program Sembako Tahun 2022 periode Januari, Februari dan Maret disalurkan langsung kepada KMP melalui PT Pos Indonesia dalam bentuk uang tunai senilai Rp 600 ribu.

Oleh karena itu, ia meminta kepada para Camat dan Kades/Lurah agar melakukan monitoring untuk memastikan lancarnya pelaksanaan penyaluran Bansos.

"Saya minta Camat, Kades dan Lurah turun ke lapangan untuk memonitor langsung agar bantuan tersalurkan dengan lancar, tanpa ekses," ujarnya.

Ia juga meminta agar KPM mendapatkan haknya dengan baik dan tidak ada paksaan untuk membelanjakannya di tempat tertentu.

"Pastikan agar KPM menerima uang secara utuh Rp. 600 ribu dan tidak ada potongan apapun oleh siapapun. KPM juga diimbau membelanjakan uang tersebut untuk Sembako di warung mana saja," pungkasnya.

Sebelumnya, Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinsos Kabupaten Sumedang, Komar, bahwa KPM diberi kebebasan membelanjakan dana bantuan sesuai keinginan dan kebutuhannya di mana saja, tidak di satu titik.

Baca Juga: Hanya Wajib Pakai Masker, Arab Saudi Kini Lebih Terbuka! Dalam Sepekan Kasus Covid-19 Turun 47 Persen

Menurutnya, tidak ada keharusan untuk belanja di warung tertentu atau lembaga bisnis tertentu. KPM sendiri yang menentukan, mau beli sembako di manapun. KPM juga diberi kebebasan untuk menentukan jumlah besaran uang yang akan dibelanjakan serta kapan dibelanjakan.

Namun demikian, ia mengingatkan agar KPM berbelanja sesuai peruntukannya yakni empat jenis komoditas makanan yang mengandung karbohidrat, protein, protein nabati dan hewani, serta vitamin dan mineral.

"Tidak boleh di luar yang empat itu. Misalkan dibelikan pulsa HP dan lain-lain yang merupakan kebututan sekunder," ujarnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x