Baca Juga: Ini Harapan Bupati Kepada Praja Utama IPDN
Berdasarkan fakta yang ditemukan Tim MAFINDO Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2022 hanya mencabut status Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Dengan begini, isu berisi klaim Kepala BNPB menyatakan starus darurat pandemi Covid-19 di Indonesia berkahir adalah kabar bohong alias hoax.
Berikut isi narasi dan klaim penyebar hoax tentang Kepala BNPB mengumumkan pandemi Covid-19 di Indonesia telah berakhir:
“Pandemi Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Demikian agar dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Baca Juga: Kabar Baik! Rose BLACKPINK Telah Sembuh dari Covid-19 dan Tidak Lagi Dikarantina Mandiri
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 2022.
Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Covid-19, Letjen TNI Suharyanto".
Adapun kalimat yang benar dalam Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2022 adalah: