GALAMEDIA - Berembus isu mengenai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengumumkan pandemi Covid-19 di Indonesia telah berakhir.
Isu ini menyeruak setelah beredar di media sosial, potongan Surat Edaran yang ditandatangani oleh Kepala BNPB pada tanggal 2 Maret 2022.
Menurut klaim penyebar potongan Surat Edara ini, Kepala BNPB sudah menyatakan starus darurat pandemi Covid-19 di Indonesia berakhir.
Lebih lanjut klaim penyebar isu ini menyatakan bahwa Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2022 sudah tidak berlaku lagi.
Baca Juga: UAS dan Ustadz Felix Siauw Masuk Daftar Penceramah Radikal, Publik Tetap Mau Dengarkan Ceramahnya
Kini melalui Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2022, lanjut klaim penyebar isu, bahwa pandemi Covid-19 di Indonesia sudah berakhir
Benarkah BNPB mengumumkan bahwa pandemi Covid-19 di Indonesia berakhir?
Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh Tim MAFINDO, klaim bahwa Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 menyatakan bahwa Covid-19 tidak berlaku dan dicabut merupakan klaim keliru.
Faktanya yang ditemukan Tim MAFINDO, Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2022 bukan menyatakan Covid-19 sudah berakhir.