Usai Rizky Febian, Hari Ini Atta Halilintar, Reza Arap dan Arief Muhammad Diperiksa Polisi Soal Doni Salmanan

- 17 Maret 2022, 20:07 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko /(Foto: PMJ/Yeni)./

Kemudian, kata Gatot lagi, Bareskrim Polri merencanakan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap dua publik figur lain berinisial RB dan AR. Pemeriksaan dijadwalkan Jumat (18 Maret) esok.

Baca Juga: Inspirasi dari My Nerd Girl, Ashira Zamita Keluarkan Single Far Away

"Rencananya penyidik akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap dua publik figur besok tanggal 18 Maret 2022. Inisialnya RB dan AR," ujarnya pula.

Gatot menambahkan, penyidik berkomitmen apabila nantinya memenuhi unsur tindak pidana TPPU, tentunya akan dikenakan pasal yang terkait dengan pasal TPPU.

Berdasarkan penelusuran publik figur berinisial RB merujuk pada Rizky Billar dan AR merujuk pada Alffy Rev.

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x